Tidak memenuhi syarat, 166 pelamar CPNS di Lombok Barat dinyatakan gugur

Ilustrasi

kicknews.today – Sebanyak 2.259 pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk 80 formasi yang dibuka pemerintah daerah (Pemda) Lombok Barat hingga hari terakhir terdapat 166 pelamar yang tidak menyelesaikan proses pendaftaran hingga submit dan dinyatakan gugur.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Lobar, Jamaludin saat dihubungin Sabtu (15/09) mengatakan dari 2.259 pelamar itu, yang sudah menyelesaikan pendaftaran hingga melakukan submit hanya 2.093 pelamar.

“Dari 80 formasi, dua formasi khusus disabilitas untuk jabatan Analis hukum ahli pertama di bagian hukum Setda Lombok Barat dan Fasilitator pemerintah di Dinas Sosial tidak ada pelamar,” katanya.

Jamal tidak menampik tingginya kualifikasi persyaratan pada formasi disabilitas yang menjadi salah satu penyebabnya. Diakuinya bahwa hal tersebut sesuai dengan peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

“Untuk seleksi periode berikutnya (seleksi CPNS, Red) kami akan berupaya untuk memberikan tambahan porsi bagi para penyandang disabilitas,” ujar Jamal.

Dikatakan Jamal, dari hasil verifikasi sementara, dokumen berkas dari para pelamar yang telah melakukan submit terindikasi adanya ratusan dokumen pelamar tidak memenuhi syarat (TMS)

Sementara Kabid Pengadaan, Data dan Informasi BKDPSDM Lombok Barat, Hirman Zulkarnaen menjabarkan hasil rekap sementara data statistik pelamar CPNS Lombok Barat.

Dimana formasi yang paling tinggi peminat adalah jabatan ahli pertama pengawas penyelenggara urusan pemerintah daerah di Inspektorat Lombok Barat. Dengan jumlah formasi sebanyak lima orang dan yang mendaftar mencapai 464 orang.

Sedangkan formasi yang sedikit peminat ada di instruktur ahli pertama. Dengan formasi 1 orang dan jumlah pelamar 2 orang.

“Formasi yang kosong itu ada formasi umum untuk Analis hukum ahli pertama dan pranata komputer terampil,” tutupnya. (gii)

Poto ilustrasi by Pixabay

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI