Terungkap, Siswi SMA di Bima diperkosa hingga 15 kali, videonya diancam disebar

kicknews.today – Penyidik Polres Bima menetapkan AJ (43) warga Desa Sondo, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima sebagai tersangka kasus pemerkosaan seorang siswi sejak SMP hingga SMA.
Penetapan itu setelah dilakukan pemeriksaan oleh Unit PPA Polres Bima. Baik terhadap pelaku AJ, korban, keterangan beberapa saksi dan sejumlah barang bukti yang sudah dikumpulkan.

“Setelah semuanya diperiksa, kita tetapkan pelaku, AJ sebagai tersangka kasus pemerkosaan tersebut,” ujar Kasat Reskrim Polres Bima IPTU Adhar S Sos, Senin (1/2).

Kata dia, dalam pemeriksaan awal, Bunga mengaku diperkosa oleh pelaku sebanyak 15 kali sejak April 2020 lalu. Yakni kejadian pertama, korban diperkosa dalam mobil di jalan menuju pantai Rontu, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima.

“Saat itu korban ngaku sempat melawan dan hendak kabur, namun pintu mobil sudah dikunci oleh AJ. Pelaku juga menyekap mulut korban agar tidak teriak. Kejadian itu saat korban masih kelas 3 SMP,” ungkap Adhar mengutip keterangan korban.

Sebelum kejadian, korban dijemput oleh AJ mengunakan mobil Avanza usai pulang sekolah. Saat itu AJ ingin memberikan uang kiriman ibu kandungnya dari luar negeri bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW). Sang ibu juga sudah lebih dulu menghubungi Bunga agar mengambil uang kirimannya di AJ.

Rencana AJ untuk menyetubuhi korban pun berjalan mulus. Setelah korban dijemput, AJ membawanya ke jalan menuju Pantai Rontu dan memperkosa korban. AJ juga mengancam korban agar perbuatannya tidak diceritakan ke orang lain.

“Selang empat hari, AJ kembali memperkosa korban dengan modus yang sama,” bebernya.

Pada kejadian ketiga, AJ merekam perbuatannya dan dijadikan alat untuk mengancam korban. Karena takut videonya disebar, korban terpaksa melayani setiap permintaan pelaku.

“Kalau tidak dilayani, AJ ancam akan sebar video itu ke teman-teman dan gurunya di sekolah,” pungkasnya. (rif)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI