Terungkap, bapak di Lombok Utara cabuli anak kandung sejak SD

Ilustrasi pelecehan seksual.
Ilustrasi pelecehan seksual.

kicknews.today – Seorang ayah di Kecamatan Pemenang Kabupaten Lombok Utara inisial S, 47 tahun tega mencabuli anak kandungnya usia 16 tahun. Terungkap, korban dicabuli sejak usia sekolah dasar (SD).

Kasat Reskrim Polres Lombok Utara Iptu Ghufron Subeki mengatakan pelaku telah melakukan aksi bejatnya itu sejak korban masih duduk di bangku SD.

“Aksi bejat pelaku dilakukan sejak korban kelas 2 SD sampai kejadian terakhir pada bulan April 2024,” kata Gufran, Selasa (30/4/2024).

Aksi bejat pelaku ini akhirnya terbongkar setelah paman korban mendapatkan informasi dari bibi korban. Korban menceritakan kepada bibinya melalui pesan singkat WhatsApp, bahwa dirinya sering dipaksa oleh pelaku.

“Kasus itu terungkap setelah korban bercerita ke bibinya,” kata Gufran.

Setelah mengetahui perbuatan pelaku, paman korban bersama kepala dusun (Kadus) setempat melaporkan pelaku ke Polsek Pemenang. Gufron menyebut penyidik telah meminta keterangan pelaku. Menurut keterangan pelaku aksi bejatnya sudah dilakukan semenjak korban kelas 2 SD.

“Korban disetubuhi di bawah tekanan pelaku dengan ancaman akan membunuh korban jika menceritakan perbuatannya,” tuturnya. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 81 ayat 1 dan 3 jo Pasal 76 D  UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang  perlindungan anak. (gii)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI