Tertangkap basah, 2 maling motor di Lombok Tengah minta ampun

kicknews.today – Unit Reskrim Polsek Praya Polres Lombok Tengah amankan dua pria terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), Rabu pagi (14/12). Dua pelaku ditangkap di Lingkungan Lendang Jangkrik, Kelurahan Gerunung, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah.

Kedua terduga pelaku inisial IS, 26 tahun dan inisial JS, 25 tahun. Keduanya beralamat di Desa Pelambik, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM melalui Kapolsek Praya Iptu Hariono mengatakan, korban bernama Badrul Ula, 25 tahun alamat Lingkungan Lendang Jangkrik, Kelurahan Gerunung, Kecamatan Praya. Kasu pencurian terjadi pada Selasa (13/12) sekitar pukul 22.00 Wita.

Kejadian bermula saat korban baru pulang bermain futsal, lalu memasukan Sepeda Motornya ke dalam garasi dan mengunci stang. Setelah itu, korban masuk ke kamar dan menyimpan kunci kontaknya di atas rak kayu dan beristirahat.

Sekitar pukul 05.00 Wita, ibu korban bangun untuk melaksanakan sholat subuh dan melihat sepeda motor korban dibawa keluar oleh dua terduga pelaku. Melihat hal tersebut kemudian ibu korban langsung memberitahukan suaminya yang kebetulan saat itu sudah bangun.

“Bapak korban keluar dan langsung mengejar kedua terduga pelaku sambil berteriak maling,”  kata Kapolsek.

Karena panik, pelaku meninggalkan sepeda motor lalu kabur ke arah BTN.Warga BTN yang mendengar teriakan tersebut membantu mengejar dan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku.

Untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan warga menghubungi Polsek Praya. Selang beberapa saat, anggota Polsek langsung mendatangi TKP dan mengamankan kedua terduga pelaku.

“Dari hasil introgasi sementara, kedua terduga pelaku sudah mengakui perbuatannya” jelas Kapolsek Praya. Kedua terduga pelaku bersama barang bukti diamankan ke Polsek Praya untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum lebih lanjut. Kedua terduga pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI