kicknews.today – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) resmi menahan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan prasarana dan sarana olahraga Pemerintah Daerah di kawasan Samota, Kabupaten Sumbawa, tahun anggaran 2022–2023.
Kedua tersangka yang ditahan masing-masing berinisial SBH, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumbawa, serta MY ketua tim apraisal dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Penahanan dilakukan oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati NTB pada Kamis (08/01/2026).

Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati NTB, Zulkifli Said mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup terkait peran para tersangka dalam proses pengadaan lahan tersebut.
“Hari ini kami dari tim penyidik perkara tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan prasarana dan sarana olahraga di kawasan Samota telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka, yakni SBH selaku Kepala BPN Sumbawa saat itu dan MY selaku ketua tim apraisal KJPP,” ujar Zulkifli.
Dalam perkara ini, SBH diduga berperan sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan Lahan, sementara MY berperan sebagai tim penilai atau appraisal. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB, perbuatan para tersangka diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 6,78 miliar.
Zulkifli menjelaskan, kerugian negara tersebut muncul akibat praktik mark up nilai tanah dengan total anggaran pengadaan mencapai sekitar Rp 52 milia dengan luasan lahan mencapai 70 hektare.
“Kami menduga telah terjadi penggelembungan nilai dalam proses pengadaan tanah tersebut. Kerugian negara ini merupakan hasil perhitungan resmi dari BPKP NTB,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kedua tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dalam proses penyidikan, Kejati NTB telah memeriksa sekitar 50 orang saksi. Penyidik juga masih membuka peluang adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara ini.
“Terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pihak Ali BD, akan kami lihat perkembangan penyidikan ke depan. Yang jelas, saat ini kami fokus pada pembuktian dan pemulihan kerugian keuangan negara,” tutupnya. (gii/*)


