Tersangka KPK, Walikota Bima resmi dicekal ke luar negeri

kicknews.today – Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi resmi dicekal ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Hal itu lantaran statusnya sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan Korupsi pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi.

“Nama Walikota Bima masuk daftar cekal online kami sejak 24 Agustus 2023. Setelah kami cek, daftar cekal itu baru kami lihat di sistem tadi pagi (Jumat),” kata Kepala Imigrasi Kelas III Bima, M Usman, Jumat  (8/9).

Usman tidak tahu pasti pengajuan cekal online bisa lamban masuk pada sistem imigrasi Bima. Dia menduga karena pengaruh jaringan atau sinyal.

“Yang bersangkutan dicekal menggunakan sistem online selama 6 bulan ke depan. Jadi, setiap orang yang telah masuk daftar cekal akan secara otomatis ditolak sistem saat pembuatan atau perpanjangan pasport,” ungkapnya.

Sebelumnya, KPK mengajukan pencekalan terhadap Muhammad Lutfi ke Dirjen Imigrasi pusat selama enam bulan. Kemudian akan diperpanjang pada periode enam bulan berikutnya, jika proses penyidikan kasus yang menjeratnya belum berakhir.

Untuk diketahui, Muhammad Lutfi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dia dijerat menggunakan pasal 12 huruf i tentang pengadaan barang dan jasa. 

Status hukum ini diketahui setelah surat panggilan KPK terhadap mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) beredar di media sosial. Dalam surat itu, KPK memangil mantan kadis PUPR untuk kepentingan penyidikan atas dugaan korupsi yang dilakukan tersangka, Muhammad Luthfi.

Untuk mengungkap aliran dugaan korupsi ini, KPK terjun langsung di Kota Bima. Mereka mencari barang bukti dokumen dengan menggeledah sejumlah tempat, seperti ruang kerja Wali Kota Bima, Sekretaris Daerah (Sekda) dan ruangan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).

Tidak hanya itu, KPK juga geledah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Kemudian kediaman Wali Kota, perusahaan mebel milik ipar dari isteri serta perusahaan air minum milik mertua di Kecamatan Asakota. Termasuk, rumah eks Kabag PBJ, serta rumah Kabid cipta karya dan rumah kepala Upt Workshop dinas PUPR.

Dari hasil penggeledahan sejumlah tempat tersebut, KPK menyita beberapa dokumen penting sebagai indikator korupsi. Tiga diantaranya, dokumen dan catatan keuangan hingga beberapa unit alat elektronik. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI