kicknews.today – Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Bali dibantu Tim Tabur Kejaksaan Tinggi NTB berhasil mengamankan dan membawa paksa seorang saksi yang juga tersangka perkara korupsi dari Kejaksaan Negeri Tabanan Bali berinisial NWSC, 48 tahun. Pengamanan terhadap NWSC terkait kasus korupsi pengelolaan dana PNPM Mandiri Perdesaan dan atau Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Swadana Harta Lestari Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan tahun anggaran 2017 sampai dengan tahun 2020 yang ditangani Kejaksaan Tabanan.
NWSC sudah tiga kali dilakukan pemanggilan secara sah dan patut berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprint – 814/N.1.17/Fd.2/11/2023. Namun yang bersangkutan tidak kunjung memenuhi panggilan dari tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Tabanan.
Selanjutnya Penyidik Kejaksaan Negeri Tabanan kembali melakukan pemanggilan secara patut dan sah terhadap NWSC sebanyak tiga kali pada Mei 2024. Tapi tetap bandel. Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Tabanan memohon bantuan supporting ke Tim Tabur Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Bali guna dilakukan pengamanan dan upaya paksa pemanggilan terhadap NWSC.
“Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Bali berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi NTB terkait keberadaan NWSC di Kota Mataram,” kata Kepala Kejati NTB, Enen Saribanon, Selasa (9/7/2024).
Setelah memperoleh informasi terkait lokasi keberadaan NWSC, tim langsung bergerak mengamankan yang bersangkutan. NWSC selanjutnya dibawa ke Kejati NTB guna dilakukan pemeriksaan sebagai saksi secara intensif. Selanjutnya diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Tabanan terkait dugaan perkara pengelolaan dana PNPM Mandiri Perdesaan.
“NWSC untuk sementara dititipkan di ruang tahanan Polda NTB selama satu malam dan akan langsung diberangkatkan ke Kejaksaan Tinggi Bali pada Rabu (10/7/2024),” pungkasnya. (jr)