Tersangka kasus pembakaran hotel di Lombok Timur jadi 6 orang

kicknews.today – Pelaku pembakaran hotel Layang-layang Resort milik PT Temada Pumas Abadi di Tampah Bolek, Dusun Kaliantan, Desa Srewe, Kecamatan Jerowaru kini bertambah jadi 6 orang. Keenam tersangka tersebut yakni, SM, RN, RN, HH, RM dan SB.

Setelah penetapan tersebut, sekitar 100 warga Srewe mengajukan diri ke Polres Lombok Timur untuk diperiksa sebagai saksi. Atas permintaan itu, akhirnya jajaran Polres Lombok Timur mengangkut warga menggunakan dua bus dinas milik Polres dan dua truk brimob, Jumat malam (17/2).

“Warga beramai-ramai ingin diperiksa agar kasus tersebut segera selesai,” ujar Kasi Humas Polres Lombok Timur, Iptu Nikolas Oesman, Sabtu (18/2).

Dari ratusan orang itu, hanya 25 orang yang diperiksa sebagai saksi. Lambatnya pengungkapan kasus itu menurut warga berdampak besar terhadap Kamtibmas di desa, sehingga mereka ingin diperiksa agar kasus segera selesai.

“Mereka ingin semuanya diperiksa biar kasusnya cepat selesai,” katanya.

Nikolas menjelaskan, setelah enam tersangka ditetapkan, diharapkan tersangka bisa menjalani proses hukum yang berlaku. “Semoga dengan adanya penetapan tersangka kasus pembakaran hotel ini, masyarakat diharapkan dapat mengikuti proses hukum yang berlaku,” pungkasnya. (cit)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI