kicknews.today – Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu, seorang oknum anggota DPRD Lombok Tengah berinisial LN mangkir dari panggilan pertama penyidik Polres Lombok Tengah. Pemanggilan tersebut dijadwalkan untuk pemeriksaan pada Jumat (11/10).
Kasi Humas Polres Lombok Tengah, Iptu Lalu Barata, menyatakan bahwa LN seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka hari itu. Namun, salah satu kuasa hukum LN mendatangi penyidik dengan membawa surat izin yang menyebutkan bahwa kliennya tidak dapat memenuhi panggilan karena harus menghadiri Sidang Paripurna DPRD Lombok Tengah pada waktu yang sama.
“LN diwakili kuasa hukumnya yang menyampaikan bahwa ia harus hadir dalam Rapat Paripurna, sehingga tidak bisa menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” jelas Iptu Lalu Barata.
Menanggapi ketidakhadiran LN, penyidik Polres Lombok Tengah akan menjadwalkan ulang pemeriksaan tersangka pada pemanggilan berikutnya.
Sementara itu, pantauan di DPRD Lombok Tengah menunjukkan bahwa LN memang hadir dalam Rapat Paripurna yang berlangsung sekitar pukul 10.00 WITA dengan agenda penetapan tata tertib (tatib) dewan periode 2024-2029. LN terlihat mengikuti jalannya rapat hingga selesai.
Kasus dugaan ijazah palsu ini terus menjadi sorotan, mengingat LN merupakan anggota dewan aktif yang seharusnya menjalankan tugas dengan integritas. Penyidik Polres Lombok Tengah berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini sesuai proses hukum yang berlaku.