Tersandung kasus korupsi, Wirajaya Kusuma dinonaktifkan sebagai Ketua Pansel NTB

Wakil Gubernur NTB Hj. Indah Damayanti Putri saat di konfirmasi (foto kicknews.today/wii) )

kicknews.today – Wakil Gubernur (Wagub) NTB Indah Dhamayanti Putri merespon kabar yang menyebutkan Wirajaya Kusuma ditetapkan sebagai salah satu tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan masker Covid-19 di Dinas Koperasi dan UKM NTB 2020. Dimana saat ini Wirajaya dipercaya sebagai Ketua Pansel Pengurus Bank NTB Syariah (NTBS) yang sedang menjaring calon direksi dan komisaris.

Wagub menyebutkan (Wirajaya Kusuma) yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Ekonomi Setda NTB sekaligus Ketua Tim Pansel, akan dinonaktifkan dari kedua jabatan tersebut. Hal ini diambil guna menjaga jalannya proses seleksi pengurus Bank NTB Syariah tetap berjalan objektif dan sesuai prosedur. 

”Beliau menjadi Ketua Tim Pansel karena kapasitasnya sebagai Kepala Biro Ekonomi. Jadi ketika masalah hukumnya berlanjut, Gubernur akan menunjuk pelaksana tugas (Plt) Karo Ekonomi yang otomatis akan melanjutkan tugasnya, termasuk sebagai Ketua Pansel,” kata Wakil Gubernur NTB, Indah Dhamayanti Putri, Rabu (21/5/2025). 

Dinda memastikan Kepala Biro Ekonomi Setda NTB Wirajaya Kusuma akan langsung di berhentikan dari jabatannya, setelah Pemprov NTB mendapatkan surat pemberitahuan dari kepolisian mengenai status tersangka yang bersangkutan. Setelah surat diterima, proses administratif akan segera dilakukan oleh tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). Namun, sampai saat ini pihaknya masih menunggu surat penetapan tersangka dari Polresta Mataram. 

“Ini bagian dari prosedur yang berlaku, dan tidak hanya untuk jabatan Kepala Biro. Setiap ASN yang tersangkut kasus hukum akan diproses sesuai aturan,” tegas Wakil Gubernur.

Terkait kekhawatiran publik mengenai integritas hasil kerja Tim Pansel, Wagub menyebut tidak ada kaitan dengan tugasnya sebagai Ketua Pansel Pengurus Bank NTB Syariah. Ia meminta supaya jangan dikaitkan karena itu hal yang berbeda.

“Itu masalah yang berbeda. Tidak boleh kita kaitkan permasalahan hukum yang bersangkutan dengan tugas yang beliau jalankan hari ini,” terang Umi Dinda sapaan akrabnya. (wii) 

 

 

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI