kicknews.today – Tim Opsnal Polsek Cakranegara meringkus dua terduga pelaku pengroyokan di Terminal Mandalika, Kecamatan Sandubaya Kota Mataram. Dua pelaku berinisial AW (20) dan MS (20).
Keduanya merupakan warga Karang Rundu, Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya Kota Mataram. Kedua pelaku diamankan lengkap dengan barang bukti.
Sedangkan satu pelaku lainnya berinisial BS masih dalam pengejaran petugas dan kini berstatus buron atau DPO.
Kapolresta Mataram Polda NTB, Kombes Pol Heri Wahyudi mengatakan, kasus pengeroyokan bermula saat Pemilik warung berinisial IS (46) menegur rekan terduga pelaku berinisial DE (45) saat minum miras tradisional jenis Tuak di depan warungnya.
IS pun meminta rekan DE agar tidak minum tuak di depan warungnya pada Minggu (7/3/2021) lalu.
“Nah, rekan DE (AW dan MS) ini tidak terima dan mengajak BS datang ke warung IS. Tapi IS tidak menghiraukannya,’’ beber Heri, Rabu (17/3/2021).
Pada Rabu malam (10/3/2021) pekan kemarin. Ketiganya AW, BS serta MS kembali datang ke warung IS. BS datang membawa parang yang diselipkan di punggungnya.
Ketiganya mencari IS dengan tujuan mengeroyoknya. Kedatangan ketiganya membuat istri IS berteriak histeris.
Aksi ketiga terduga pelaku pengeroyokan pun sempat gagal dan meninggalkan warung IS.
Namun nahas, korban lainnya berinisial RA rekan IS datang untuk melerai lantaran tak terima AW, BS dan MS ingin mengeroyok IS.
“Ketiganya (AW, BS dan MS) datang bersama 8 rekannya ke warung IS. Tanpa basa basi. RA yang berniat melerai langsung dikeroyok dan dianiaya,” kata Heri.
Akibat pengroyokan itu. Korban RA mengalami luka di punggung kiri, leher dan pundak kanan.
“Korban (RA) ini sebenarnya mau melerai. Tapi dia yang dianiaya dan dikeroyok,’’ tuturnya.
Atas kejadian tersebut, petugas mengamankan 14 orang yang diduga terlibat. Namun dari hasil pemeriksaan. Tiga orang ditetapkan sebagai dalang atas pengeroyokan tersebut.
“Terduga lain yakni, AW menusuk punggung kiri korban. Berikutnya MS menusuk leher korban menggunakan gagang dongkrak. Kalau BS dia itu provokator dan memukul korban juga. Tapi sekarang masih buron,’’ katanya.
Heri menduga, ketiga terduga pelaku pengeroyokan melakukan aksinya akibat terpengaruh minuman tuak.
Kapolsek Cakranegara, Kompol Zaky Maghfur menyampaikan, saat ini pihaknya memburu satu terduga pelaku inisial BS.
Zaky meminta BS untuk koperatif dan menyerahkan diri.
“Dua pelaku kasus pengeroyokan di Terminal Mandalika sudah diamankan,” ungkap Zaky.
Kedua terduga pelaku pun terancam dijerat pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP Sub pasal 351 (1) Jo pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(Vik)