Terlilit utang dan doyan slot, karyawan di Mataram gelap uang perusahaan 

Seorang sopir inisial MRF, 32 tahun asal Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram diamankan polisi karena diduga menggelapkan uang perusahaan ditempatnya bekerja.
Seorang sopir inisial MRF, 32 tahun asal Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram diamankan polisi karena diduga menggelapkan uang perusahaan ditempatnya bekerja.

kicknews.today – Seorang sopir inisial MRF, 32 tahun asal Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram diamankan polisi karena diduga menggelapkan uang perusahaan ditempatnya bekerja. Uang setoran konsumen yang dititip ke terduga pelaku tidak dilaporkan ke perusahaan.

“Pelaku ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan,” kata Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah, Spd, SIK, Selasa (5/12/2023).

Kapolsek mengatakan, sopir tersebut ditangkap karena terbukti melakukan penyelewengan keuangan perusahaan tempatnya bekerja. Pada 3 November 2023 konsumen membayarkan barang-barang yang telah diorder di perusahaan peternakan tersebut dengan nilai Rp17 juta. 

“Konsumen membayarkan ke MRF, namun tidak disetor ke kantor, sehingga pada saat jatuh tempo pihak perusahaan menagih kepada konsumen,” beber Nasrullah.

Setelah pihak perusahaan menelpon dan mendatangi konsumen didapat keterangan dan bukti-bukti bahwa konsumen tersebut telah menyerahkan pembayaran nota yang dimaksud kepada MRF. Atas kejadian itu pihak perusahaan melaporkan ke Polsek Sandubaya dengan tuduhan penggelapan keuangan perusahaan.

Sementara MRF sudah mengakui perbuatan tersebut. Ia terpaksa melakukan hal itu karena terlilit utang. Uang itu juga dipakai main judi slot.

“Atas peristiwa ini pelaku dijerat pasal 374 dan atau 372 KUHP dengan ancaman 4 sampai 5 tahun penjara,” tutup Kapolsek. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI