kicknews.today – Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Lombok Utara (KLU) menunjukkan progres pembangunan fisik yang belum merata. Dari total 43 desa, baru sekitar 10 desa yang memulai pembangunan fisik, sementara sebagian besar lainnya masih terkendala persoalan lahan.
Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKAD) KLU, Budiawan mengungkapkan bahwa progres pembangunan fisik KDMP saat ini baru mencapai 70 persen di Desa Sokong dan 40 persen di beberapa desa lainnya, seperti Desa Bentek, Desa Rempek, Desa Samaguna, Desa Mumbulsari, Desa Gumantar, serta Desa Loloan.

“Kalau dari sisi progres pembangunan fisik, Desa Sokong sudah 70 persen. Sementara Bentek, Rempek, Samaguna, Mumbulsari, Gumantar, dan Loloan sekitar 40 persen,” ujar Budiawan, Rabu (18/02/2026).
Sementara itu, dari sisi operasional, Desa Genggelang telah lebih dulu menjalankan KDMP dan bahkan telah melaksanakan Rapat Akhir Tahun (RAT) untuk Tahun Anggaran 2025. Operasional koperasi tersebut murni bersumber dari simpanan pokok dan simpanan wajib anggota.
Menurut Budiawan, besaran simpanan pokok dan wajib ditentukan melalui musyawarah desa masing-masing. Di Desa Tanjung, misalnya, simpanan pokok ditetapkan sebesar Rp 100 ribu dan simpanan wajib Rp 20 ribu per bulan. Namun, hingga kini keanggotaan masih terbatas pada unsur kelembagaan desa, mulai dari kepala desa, perangkat desa, RT, hingga kader desa, dan belum menyasar masyarakat umum.
“Kami belum mengembangkan ke masyarakat karena masih terkendala lokasi kantor sementara,” jelasnya.
Saat ini, KDMP Desa Tanjung menempati ruangan bekas BUMDes di sisi timur Kantor Desa Tanjung sebagai kantor sementara.
Persoalan krusial yang dihadapi sebagian besar desa, lanjut Budiawan, adalah ketiadaan lahan aset desa untuk pembangunan kantor KDMP. Desa Tanjung, misalnya, telah dua kali melayangkan surat usulan lokasi, termasuk lahan di belakang pertokoan Tanjung, Dusun Karang Dese. Namun, usulan tersebut ditolak karena dinilai tidak memenuhi syarat luas minimal.
“Kalau dari 43 desa hanya sekitar 10 yang sudah progres fisik, berarti sebagian besar desa tidak punya lahan. Ini PR besar yang harus segera dijawab,” tegasnya.
Dia menambahkan, hingga kini belum ada kejelasan langkah dari pemerintah daerah maupun Satgas KDMP tingkat kabupaten terkait solusi bagi desa yang tidak memiliki lahan. Padahal, menurutnya, instruksi presiden terkait penyediaan lahan menjadi tanggung jawab gubernur, bupati, dan wali kota.
Di sisi lain, desa-desa juga menghadapi persoalan anggaran. Dana sebesar Rp 680 juta per desa yang sebelumnya dialokasikan untuk mendukung pembangunan KDMP, kini tidak lagi langsung ditransfer ke rekening desa. Dana tersebut disimpan di rekening negara dan hanya dapat dicairkan untuk pembiayaan pembangunan KDMP.
Mulai tahun ini, desa hanya menerima Dana Desa reguler sebesar Rp 373 juta, sementara alokasi Rp 680 juta tidak lagi dapat dikelola langsung oleh desa.
“Dana sudah dipotong dan tersimpan di rekening negara, tapi progres tidak jalan karena lahan belum ada. Ini yang menjadi kekhawatiran kami,” ungkap Budiawan.
Dia juga menyoroti risiko dana simpanan pokok dan wajib yang telah dihimpun pengurus koperasi, namun belum dapat dioptimalkan karena keterbatasan sarana dan lokasi usaha.
AKAD KLU pun mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Utara agar lebih progresif dalam menyikapi persoalan tersebut, khususnya terkait penyediaan lahan bagi desa yang tidak memiliki aset.
“Sampai hari ini kami belum mendapatkan informasi lanjutan dari satgas kabupaten. Kami berharap ada kejelasan langkah agar program KDMP ini tidak mandek,” tutupnya. (gii)


