Teriaki petugas maling, pengedar Sabu asal Sekarbela diringkus

kicknews.today – Tim Sat Resnarkoba Polresta Mataram menangkap seorang terduga pelaku pengedar Sabu. Pelaku berinisial BR alias Toto (34) Warga Kelurahan Karang Pule, Kecamatan Sekarbela Kota Mataram.

Terduga pelaku inisial BR meneriaki petugas maling saat hendak ditangkap Satresnarkoba Polresta Mataram pada Minggu malam, sekitar pukul 22.00 Wita di Gang Al Mustofa Jalan Sultan Kaharudin Lingkungan Pande Besi, Kelurahan Karang Pule Kecamatan Sekarbela.

“Saat petugas datang. Terduga pelaku berteriak maling kepada petugas. Jadinya sempat kerepotan kita,” kata Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, Jumat (23/1/2020).

Tindakan ini terekam kamera CCTV. Teriakan terduga pelaku kata Heri, memancing datangnya warga sekitar yang ingin membantu terduga pelaku.

“Warga lalu mundur setelah mengetahui petugas sedang berupaya menangkap pelaku. Penangkapan tersebut menjadi tontonan warga sekitar,” kata Heri.

Sebelumnya kata Heri, BR kerap bertransaksi Sabu ri sebuah rumah di Kelurahan Karang Pule Sekarbela.

Saat pengledahan badan terhadap terduga pelaku. Tidak ada barang bukti yang didapatkan.

“Namun, di dalam jok, ditemukan satu bungkus rokok. Lalu di dalamnya terdapat klip plastik berisikan kristal bening yang diduga sabu dengan berat 4,74 gram,” kata Heri.

Penggeledahan pun dilanjutkan di rumah kos pelaku. Petugas mendapati ratusan klip plastik dan timbangan. Terduga pelaku pun bersumpah barang yang ditemukan bukan miliknya.

“Tapi dia tidak bisa mengelak lagi setelah polisi menunjukkan bukti chat. Pelaku mengaku sabu dibeli di Karang Bagu,” kata Kapolresta.

Dengan perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 112 ayat (1), pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman lima tahun penjara.(Vik)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI