Terdakwa korupsi rehabilitasi Asrama Haji Lombok divonis bebas, Kejati NTB siap lawan

kicknews.today – Kejati NTB, melakukan kasasi terkait vonis bebas terdakwa korupsi rehabilitasi gedung Asrama Haji Lombok, Dyah Estu Kurniawati.

Pada persidangan 29 Desember 2022, majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primer dan subsider penuntut umum. Dengan demikian, membebaskan terdakwa dari segala tuntutan dan meminta kepada JPU untuk memulihkan harkat dan martabat terdakwa sebagai warga negara.

Vonis bebas tersebut diberikan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Menurut hakim, tidak ada ditemukan fakta yang menyatakan Dyah memperkaya diri atau orang lain atau suatu korporasi sesuai dakwaan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hakim juga tidak menemukan adanya keterlibatan terdakwa dalam perkara korupsi yang telah merugikan negara Rp2,65 miliar berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman 7,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan. Selain itu, terdakwa dituntut mengganti kerugian negara sebesar Rp1,32 miliar subsider tiga tahun dan sembilan bulan kurungan.

Humas Kejati NTB, Efrien Saputra mengatakan, JPU akan melakukan upaya hukum kasasi terhadap hasil vonis terdakwa. Mengenai memori kasasi, Efrien mengaku belum mendapatkan informasi lebih lanjut dari JPU. Yang jelas, kasasi sudah dinyatakan untuk dilakukan.

“Untuk memori kasasi, belum ada informasi lebih lanjut, yang jelas JPU tetap lakukan kasasi,” tegas Efrien dikonfirmasi Selasa (31/1). (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI