kicknews.today – Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) mendorong bupati membuat Peraturan Bupati (Perbup) pencegahan perkawinan anak. Peraturan ini diharapakan dapat menekan angka pernikahan anak di Lombok Timur.
Kepala DP3AKB Lombok Timur, Asrul Sani mengatakan saat ini tengah mengusulkan Perbup pencegahan perkawinan anak. Sementara untuk Perda Pencegahan Perkawinan Anak sudah proses pengusulan/ Raperda sedang berproses di DPRD NTB.
“Komunikasi dengan Bupati sedang proses,” katanya saat dihubungi kicknews.today, Senin (16/11).
Asrul Sani mendorong keterlibatan secara bersama sama lintas OPD terkait. Orang tua, keluarga dan pemangku kepentingan melalui program Pencegahan perkawinan anak, caranya penguatan Kelembagaan, sistem pengaduan, pendampingan dan pemberdayaan.
Sejauh ini data pernikahan anak yang dilaporkan dan ditangani oleh UPTD PPA sampai September 2020 sebanyak 23 kasus. Angka ini yang ditangani oleh pihaknya, namun diduga angkanya lebih banyak yang tidak dilaporkan.
“Kalau yang tidak terlapor tentu lebih banyak di lapangan,” tambahnya.
Menurutnya, pernikahan dini penyebabnya multifaktor, untuk itu tidak bisa hanya diselesaikan oleh satu OPD saja.
Sehingga perlu membuat Perbup yang diharapkan bisa mengatur keterlibatan seluruh pihak.
“Perlu adanya Perbup yang mengatur,” tegasnya.
Asrul Sani mengatakan risiko pernikahan dini berdampak pada kesehatan, pendidikan, ekonomi dan lainnya.
Pihaknya pun terus melakukan sosialisasi guna mencegah pernikahan dini dengan menyisir tingkat desa dan sekolah, namun hingga kini belum maksimal.
“Kita keterbatasan sumber daya yang kami miliki,” tutupnya. (Oni)