Tebang dan jual pohon di kuburan, 2 warga di Lombok Timur dilaporkan ke polisi

kicknews.today – Dua warga di Dusun Gubuk Lauk, Desa Korleko Lombok Timur masing NS dan MF dilaporkan ke polisi atas dugaan penebangan pohon dan pengrusakan lahan pemakaman umum di desa setempat. Akibat ulah kedua warga tersebut, banyak nisan yang rusak dan patah.

Secara administrasi lahan tersebut adalah aset dari Desa Korleko Induk. Namun pemakaman tersebut digunakan oleh beberapa desa sekitar. Kejadian tersebut membuat masyarakat banyak mendapatkan kerugian, kuburan banyak yang rusak.

“Kejadian itu terjadi pada pertengahan Maret lalu, selang beberapa Minggu kita laporkan ke pihak berwajib dan kemarin saya ke Polres Lombok Timur untuk memperkuat informasi terkait dugaan pengrusakan tersebut,” kata Kasi Trantib Desa Korleko Induk, Sapardi Rahman Zain saat dimintai keterangan via WhatsApp, Selasa (11/7).

Motif kedua terduga pelaku penebangan pohon-pohon yakni ingin menjual nya pohon-pohon tersebut. Apalagi para terduga pelaku mencatut nama (diberi izin) salah seorang tokoh agama yaitu TGH. Dahlan Abdul Manan.

Tapi pada kenyataannya TGH. Dahlan hanya menjelaskan hukum menebang pohon di kuburan. Sehingga beliau memberikan penjelasan setelah menebang pada para pelaku bahwa boleh hal itu dilakukan dengan alasan ada izin dari Pemdes Korleko serta para tokoh.

“Ini kedua warga ini tanpa permisi menebang beberapa pohon di tempat pemakaman,” tambahnya.

Atas tindakannya, keduanya kini dipanggil oleh pihak Polres Lombok Timur untuk dimintai keterangan untuk perkembangan kasus tersebut. Sementara Kasi Humas Polres Lombok Timur, Iptu Nikolas Oesman membenarkan laporan itu. Ia menyarankan persoalan ini agar berdamai.

“Semoga mereka bisa berdamai dan hasil jual pohon dikembalikan untuk kepentingan umum, karena pohon tersebut di lahan kuburan,” pungkasnya. (cit)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI