kicknews.today – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lombok Utara (KLU) tengah menggodok wacana penyesuaian tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Meski demikian, Pemda KLU menegaskan kebijakan ini tidak akan diberlakukan secara tergesa-gesa, melainkan menunggu hasil kajian komprehensif yang saat ini sedang berjalan.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) KLU, Ainal Yakin menjelaskan bahwa penyesuaian tarif ini bukan semata soal besaran kenaikan, melainkan bentuk adaptasi terhadap perkembangan wilayah serta fluktuasi harga tanah dan properti.

“Sejak pemekaran, kita belum pernah melakukan penyesuaian itu karena melihat kondisi pendapatan masyarakat dan harga tanah yang belum seluruhnya naik. Jadi, ini lebih pada penyesuaian agar adil dan akuntabel,” ungkapnya, Rabu (03/09/2025).
Menurut Ainal, kajian sudah dilakukan di lima kecamatan (Tanjung, Pemenang, Gangga, Kayangan, dan Bayan). Tim Bappeda telah dua kali turun melakukan survei lapangan dan kini menunggu hasil final. Nantinya, penentuan tarif PBB-P2 akan mengacu pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sesuai kelas tanah, bukan dengan sistem rata-rata.
“Persoalan berapa kenaikannya itu belum kita tentukan, karena ada surat edaran yang mengamanatkan agar melihat kondisi masyarakat terlebih dahulu,” jelasnya.
Selain itu, Pemda KLU juga sedang fokus memvalidasi data wajib pajak yang dinilai masih semrawut. Dari total sekitar 104 ribu wajib pajak, hanya 50-60 ribu yang tercatat aktif membayar. Kondisi ini dipengaruhi banyak faktor seperti program prona, PTSL, hibah, maupun warisan yang membuat data tidak lagi valid.
“Akibatnya, data piutang PBB-P2 kita jadi tidak akurat dan terus menumpuk. Maka validasi data ini penting agar kita tahu betul siapa yang wajib membayar,” kata Ainal.
Meski kontribusi PBB-P2 terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) relatif kecil, yakni sekitar Rp 8,5 miliar per tahun dan masih jauh di bawah sektor pajak hotel serta restoran, validasi tetap menjadi prioritas.
“Ini yang sedang kita benahi supaya data wajib pajak lebih valid, sehingga ke depan penerimaan dari PBB-P2 bisa lebih optimal,” tutupnya. (gii)