kicknews.today – Upaya Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat (BNNP NTB) dalam memerangi peredaran gelap narkotika sepanjang tahun 2025 membuahkan hasil signifikan. Sebanyak 24 perkara narkotika berhasil diungkap dengan jumlah tersangka yang diamankan mencapai 24 orang. Dari rangkaian pengungkapan tersebut, BNNP NTB memperkirakan lebih dari 28 ribu warga, khususnya generasi muda, berhasil terlindungi dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Kepala BNNP NTB, Brigjen Pol Marjuki, S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa capaian penanganan perkara narkotika tahun ini jauh melampaui target yang telah ditetapkan. Dari target 15 berkas perkara, realisasi pengungkapan mencapai 24 berkas atau sekitar 160 persen.

“Penanganan kasus narkotika selama 2025 melampaui ekspektasi. Dari 15 laporan kejadian yang ditangani, berkembang menjadi 24 berkas perkara dengan 24 tersangka,” kata Marjuki, Selasa (24/12/2925).
Pengungkapan perkara tersebut dilakukan oleh Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP NTB bekerja sama dengan jajaran BNN kabupaten dan kota. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 2,99 kilogram dan sabu seberat 84,7 gram.
Berdasarkan estimasi BNN, satu gram sabu berpotensi disalahgunakan oleh 15 orang, sedangkan satu gram ganja berdampak pada sembilan orang. Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan sepanjang 2025 diperkirakan telah mencegah penyalahgunaan narkoba terhadap sekitar 28.176 orang.
Dari hasil pemetaan, mayoritas tersangka berasal dari kelompok usia produktif. Kelompok usia 25 – 34 tahun menjadi yang paling dominan dengan persentase 41,7 persen, disusul usia 35 – 44 tahun sebesar 37,5 persen. Dari sisi latar belakang pekerjaan, buruh harian lepas serta pelajar dan mahasiswa menjadi kelompok yang paling banyak terlibat dalam perkara narkotika.
Selain penindakan hukum, BNNP NTB juga mengedepankan pendekatan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika. Sepanjang 2025, asesmen terpadu dilakukan terhadap 145 orang, melampaui target 80 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 133 orang direkomendasikan menjalani rehabilitasi, sedangkan 12 orang lainnya diproses secara hukum karena terindikasi terlibat jaringan peredaran gelap.
Pada sektor rehabilitasi, total layanan yang diberikan BNNP NTB dan jajaran mencapai 2.165 orang, terdiri dari 1.853 klien rawat jalan dan 312 klien rawat inap. Capaian ini juga diiringi dengan tingkat kepuasan masyarakat yang tinggi. Indeks Kepuasan Masyarakat untuk layanan rehabilitasi rawat jalan tercatat sebesar 3,81 dengan kategori sangat baik, menempatkan NTB pada peringkat keempat nasional.
Sementara itu, upaya pencegahan terus digencarkan melalui 604 kegiatan sosialisasi dan penyuluhan P4GN yang menjangkau hampir 75 ribu peserta di berbagai wilayah. Program Desa dan Kelurahan Bersinar pun terus diperluas hingga mencakup 48 desa dan kelurahan di NTB sejak 2021.
Menjelang libur Natal dan Tahun Baru, BNNP NTB mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi peredaran narkoba yang kerap meningkat pada momen libur panjang. Masyarakat diingatkan agar tidak mudah menerima titipan barang yang mencurigakan serta segera melaporkan aktivitas yang diduga berkaitan dengan narkotika.
BNNP NTB menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan strategi penindakan, pencegahan, dan rehabilitasi secara seimbang guna mewujudkan Nusa Tenggara Barat yang bersih dari narkoba. (gii/*)


