kicknews.today – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lombok Utara (KLU) akan melanjutkan program bantuan subsidi bunga pinjaman modal bagi para pelaku Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di 2025. Pasalnya program bantuan ini cukup meningkat dan sangat membantu masyarakat. Dalam hal ini Pemda KLU menandatangani perjanjian kerjasama dengan Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Nusa Tenggara Barat (PT BPR NTB).
Bupati KLU, Djohan Sjamsu mengatakan subsidi bunga ini merupakan usaha pemerintah menanggulangi kemiskinan akibat pandemi Covid-19 beberapa tahun yang lalu. UMKM sebagai salah satu sektor pendukung ekonomi dan pariwisata, untuk itu pemerintah mengeluarkan kebijakan pinjaman tanpa bunga untuk membantu UMKM bangkit atas keterpurukan yang terjadi.

”Saya berharap dengan adanya kerjasama ini dapat mempercepat realisasi penyaluran dana bantuan pinjaman tanpa bunga bagi masyarakat,” ujar Djohan, Kamis (17/10).
Dilanjut Djohan, bagaimanapun kesejahteraan masyarakat adalah tanggung jawab Pemda mengingat KLU merupakan kabupaten baru dan tentu banyak masalah terjadi, yang memerlukan bantuan khusus dari Pemda. Namun tidak dapat dilakukan secara terus menerus.
”Semoga ikhtiar yang dilakukan pemerintah daerah ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat,” katanya.
Sementara, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) KLU, Haris Nurdin mengatakan kerja sama dengan PT BPR NTB Perseroda sudah berjalan selama tiga tahun.
”Kerjasama ini merupakan penyaluran bantuan bunga pinjaman pada masyarakat yang membutuhkan dan telah berjalan sejak 2022-2024,” jelas Haris.
Pihaknya berharap program tersebut dapat berlanjut di tahun 2025. Dan semua masyarakat yang dalam daftar tunggu pengajuan pinjaman tanpa bunga dapat terselesaikan dan diakomodir dengan baik.
Dikatakan Haris, dengan adanya perjanjian kerjasama ini pihak BPR NTB dapat dengan mudah menyalurkan pinjaman subsidi tanpa bunga kepada masyarakat.
Ditambah, Direktur Bisnis PT BPR NTB Denda Suci Hartini, saat ini masyarakat KLU yang tersebar di semua kecamatan telah mengajukan dan mendapatkan subsidi bunga hingga Rp 9,4 miliar dengan nasabah sebanyak 871 orang.
”Harapan kami program ini dapat berkelanjutan. Karena ini menjadi program unggulan dan menjadi promosi kami kepada semua pemegang saham di provinsi NTB,” katanya.
Ditambah Denda Suci, untuk nota kesepahaman yang ada sekarang ini adalah addendum, yang mana dulu pelaksanaannya terkait dengan sisa bunga. Hal tersebut karena banyak penerima pelaku UMKM disubsidi bunga yang menyelesaikan sebelum jangka waktunya. Pada ketentuan lama hal tersebut tidak dimasukkan terkait dengan pengembalian subsidi bunga yang diberikan pemerintah. Sehingga pihaknya minta melalui dinas agar selisih bunga yang sudah disetorkan oleh pemerintah daerah dapat dibuatkan kebijakan bagaimana alur ketika dikembalikan.
”Alhamdulillah hari ini sudah terakomodir, sehingga nanti tinggal pelaksanaannya saja. Kami menunggu dari Dinas untuk bersurat dan meminta ke kami untuk dikembalikan ke KAS daerah,” tutupnya. (gii)