Tanggapan PJ Gubernur terkait kasus pungli Kabid SMK Dikbud NTB

Pj Gubernur NTB, Hasanudin saat dimintai keterangan terkait OTT Kabid SMK Disdikbud NTB. (Poto kicknews.today/Anggi)

kicknews.today – Penjabat (Pj) Gubernur NTB, Hassanudin angkat bicara terkait kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kepala Bidang (Kabid) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (11/12) kemarin. Dirinya menyatakan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat terkait, serta berharap semua pihak yang terlibat bisa diproses.

 

“Saya juga baru menerima dan mendapatkan laporan secara lisan dari kepala dinas (Kadis) ada kegiatan dari apakah itu OTT atau gratifikasi, atau kegiatan yang lain secara resmi dari penyidik,” ujar Hassanudin, Kamis (12/12).

 

Dilanjut Hassanudin, terkait yang ikut terlibat silahkan diproses. Dirinya tidak memperkenankan dan memperbolehkan kegiatan-kegiatan yang diluar prosedural.

 

”Kami belum bisa memberikan keterangan secara rinci terkait kasus yang menjerat Kabid SMK ini. Namun, kami memberikan kesempatan kepada APH untuk memproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

 

Dirinya pun mengingatkan semua pegawai untuk bekerja sesuai prosedur. Peringatan itu sudah ia berikan pada saat pertama kali dirinya menjabat sebagai Penjabat Gubernur Provinsi NTB.

 

”Dari pertama kita di sini, sudah disampaikan bahwa kegiatan yang tidak sesuai ketentuan hindari dan tidak diperbolehkan dan tidak diperkenankan,” ujarnya.

 

Dengan adanya kasus yang menimpa Kabid SMK ini, tentu peringatan kepada para pegawai akan semakin ditingkatkan.

 

“Dengan adanya kejadian ini tentunya warning akan semakin ditingkatkan. Kan saya selalu ingatkan kata Bang Napi Waspadalah niat dan kesempatan,” katanya.

 

Sementara terkait dengan pencopotan dari jabatan, Hassanudin menegaskan pasti akan dilakukan. Namun hal tersebut ada mekanisme sesuai dengan proses hukum.

 

Sementara, Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili mengatakan status Kabid SMK Dinas Dikbud NTB sudah ditetapkan sebagai tersangka.

 

Selain itu, pihaknya melakukan penggeledahan di ruangnya tersangka. Hal ini dilakukan karena masih ada dokumen yang menjadi alat bukti dugaan pungli tersebut.

 

“Karena ada beberapa dokumen yang kita terima seperti kontrak kerja, karena ini berkaitan dengan administrasi,” kata Regi.

 

Tersangka disangkakan pasal 12 huruf E Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (UU Tipikor) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar. (gii)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI