kicknews.today – Tanam ganja di lantai dua rumahnya, dua remaja ditangkap anggota Polresta Mataram, Selasa (10/9/2024). Kedua remaja tersebut masing-masing inisial MRM, (18) asal Rembiga, Kecamatan Selaparang Kota Mataram dan HF (19) asal BTN Pakel, Gunungsari Lombok Barat.
“Mereka ditangkap di rumah terduga pelaku MRM di Rembiga, dari hasil lidik dan informasi masyarakat. Rumah itu juga kerap dijadikan tempat transaksi narkoba,” jelas Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH MH.
Selain mengamankan pelaku, petuga juga menggeledah rumah yang disaksikan perangkat lingkungan setempat atau RT. Alhasil, tepatnya di kamar milik terduga MRM ditemukan beberapa bungkus plastik klip berisi batang, biji dan daun kering diduga narkotika jenis ganja.
“Selanjutnya dilakukan penggeledahan di lantai 2 rumah tersebut ditemukan 4 batang pohon diduga pohon ganja, selain itu juga ditemukan barang lain,” ujarnya.
Dari hasil interogasi kepada terduga inisial HF mengaku berasal dari Gunungsari, selanjutnya dilakukan pengembangan ke TKP II yakni rumah terduga pelaku HF, kemudian dilakukan penggeledahan rumah namun tidak ditemukan barang bukti narkotika.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah 4 batang pohon tanaman ganja, tas berisi beberapa plastik klip berisi batang, daun dan biji ganja, timbangan elektrik warna putih, 2 buah HP android, beberapa uang tunai, berat bruto BB ganja 139,69 gram. Kini kedua terduga pelaku remaja beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Mataram untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (jr)