kicknews.today – Seorang pria inisial PR, 28 tahun asal Pandan Wangi, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur tega menganiaya adik kandungnya inisial U, 25 tahun menggunakan balok kayu. Perbuatan itu lantaran pelaku pelaku tidak terima ditegur oleh adiknya di depan orang banyak saat mengkonsumsi minuman keras.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi Jumat malam (21/6/2024) sekitar pukul 23.30 Wita. Akibatnya, korban terpaksa dilarikan ke Puskesmas untuk diberikan pengobatan.

“Pelaku juga sudah ditangkap Polsek Jerowaru,” jelas Kasi Humas Polres Lombok Timur, Iptu Nicolas Oesman, Minggu (23/6/2024).
Penganiayaan itu bermula korban menegur pelaku saat mengkonsumsi miras di rumahnya bersama dengan teman-temannya. Merasa dipermalukan, pelaku emosi dan mengambil balok kayu lalu memukul kepala korban hingga robek.
“Kasusnya sudah ditangani pihak Polsek untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya. (cit)