Tak puas dengan pembagian air irigasi, pelaku asal Dompu habisi korban

kicknews.today- Berkas Perkara pembunuhan warga Desa Dorebara, Kecamatan Dompu, H M Yakub (65) yang diduga dilakukan secara bersama -sama oleh SL (44) dan AS (53) dinyatakan lengkap. Kasus tersebut terjadi di So Kalonco, Desa Dorebara, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, Rabu (15/7) sekitar pukul 15.30 Wita lalu.

Kasat Reskrim Polres Dompu IPTU Ivan Roland Cristofel STK menyampaikan berdasarkan surat dari Kejaksaan, bahwa berkas perkara Pembunuhan di dorebara sesuai Laporan Polisi LP/295/VII/2020/Res. Dompu Tanggal 15 Juli 2020 dinyatakan lengkap (P-21).

“Berkas itu sudah kami tindaklanjuti dengan tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti), Senin 16 November 2020 kemarin,” ujar Ivan di Ruang kerjanya, Rabu (18/11).

Kata dia, peristiwa tragis itu diawali oleh masalah sepele. Yakni lantaran kedua terduga merasa tidak adil dalam hal pembagian air irigasi di lahan pertanian yang digarapnya. Sehingga memantik amarah keduanya dengan menghabisi nyawa korban.

“Saat itu, SL mencekik leher korban. Sedangkan AR memegang atau memeluk dan menggigit tubuh korban,” ungkapnya.

Setelah menghabisi nyawa korban, keduanya berupaya menciptakan alibi dengan membopong jasad korban dan menempatkan di sebuah pondok milik petani di areal persawahan. Sehingga terkesan korban sedang tertidur dan bukan karena dibunuh. Selanjutnya kedua terduga meninggalkan jasad korban.

“Itu kronologis kedua pelaku membunuh korban,” terangnya.

Dari peristiwa tersebut kepolisian terus mendalami kasusnya. Karena dijumpai kejanggalan dan dicurigai ada penyebab lain tentang kematian korban. Untuk kepentingan penyidikan, pihak kepolisian berkoordinasi dengan keluarga korban. Sehingga ada kesepakatan untuk menggali kembali makam korban guna dilakukan autopsi. Terungkap fakta dari hasil autopsi, kematian korban akibat tindak kekerasan. Dari hasil penyidikan yang terus dikembangkan sehingga terungkap bahwa kematian korban dibunuh oleh ke dua terduga pelaku tersebut.

“Di hadapan polisi, kedua terduga pelaku mengaku membunuh korban karena merasa tidak puas dengan pembagian air irigasi di areal pertanian (sawah) yang mereka garap,” bebernya.

Kini keduanya sudah diserahkan ke pihak Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan pasal 338 yunto 351 (3) yunto 55 KUH pidana dengan ancaman 15 tahun penjara. (rif)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI