Tak pakai masker, 1.162 warga di Mataram terjaring razia di 10 lokasi

kicknews.today – Sebanyak 1.162 warga tidak menggunakan masker terjaring razia. Operasi yustisi penegakan peraturan daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular dilakukan di 10 lokasi di Kota Mataram.

Operasi yustisi itu dilaksanakan secara serentak bersama jajaran polsek di wilayah hukum Polresta Mataram.

‘’Kita laksanakan operasi yustisi secara serentak bersama polsek jajaran di 10 lokasi berbeda. Kita temukan 1.162 pelanggar,’’ ungkap Kabag Ops Polresta Mataram, Kompol Taufik, Kamis (15/10).

Kata Taufik, operasi yustisi itu dimulai pukul 09.30 wita. Di antaranya digelar di Jalan Cilinaya, Jalan Majapahit sekitar Mataram Mall. Lalu di Jalan Pejanggik, Ruby Supermarket, Kantor Lurah Cilinaya, Pasar Kebon Roek Ampenan dan Pasar ACC Ampenan.

Selain itu, operasi juga dilakukan di depan Kantor Lurah Ampenan, Depan Polsek Mataram dan terakhir di Simpang 3 Narmada-Mataram.

‘’Kegiatan ini dilaksanakan oleh masing-masing polsek untuk menekan angka kasus Covid-19,’’ bebernya.

Ada pun pelanggar yang terjaring langsung diproses sebanyak 50 orang. Semuanya kata Taufik memilih sanksi sosial dengan membersihkan fasilitas umum.

Selain itu, 1.069 pelanggar diberi teguran lisan. Dikarenakan, pelanggar membawa masker tapi tidak digunakan saat berkendara. “Teguran tertulis juga diberikan kepada 33 pelanggar lainnya,” kata Taufik.

Khusus operasi yustisi di depan Polsek Mataram bersama personel Satpol PP Kota Mataram. Sebanyak, 10 pelanggar memilih membayar denda. Sementara jumlah denda yang terkumpul sebanyak Rp 1.200.000 di 10 lokasi.

‘’Di depan Polsek Mataram kita bersama Satpol PP ada 10 pelanggar memilih membayar denda,’’ tuturnya.

Banyaknya warga yang masih abai dengan protokol Covid-19 di Mataram menjadi cacatan gugus tugas percepatan penanganan wabah virus corona di Mataram. Ia pun memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.

“Seperti tetap menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak menerapkan physical distancing. Itu bagian dari upaya kita mencegah penyebaran Covid-19,’’ kata Taufik.

Giat operasi yustisi terkait penegakan Perda nomor 7 tahun 2020 ini sambung Taufik, akan terus dilakukan untuk menekan sebaran wabah virus corona di Kota Mataram.(Vik)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI