Tak kunjung diberangkatkan ke Taiwan, 18 CPMI ngadu ke DPC SBMI Lombok Timur

kicknews.today – Tak kunjung diberangkatkan, Dewan Pimpinan Cabang Serikat Buruh Migran Indonesia (DPC SBMI) Lombok Timur (Lotim) kembali menerima pengaduan 18 orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang gagal berangkat ke Taiwan. Pengaduan itu diajukan oleh para korban pada Jumat, (6/1) dengan mendatangi kantor SBMI Lotim.

Delapan belas CPMI ini berasal dari Kecamatan Sakra Barat dan Keruak, Kabupaten Lombok Timur dan satu orang berasal dari Kabupaten Lombok Tengah. Mereka telah direkrut di salah satu Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) cabang Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui sponsor atau calo dengan inisial S dan HE dari PT PSM sejak bulan Januari dan April 2022 lalu.

Namun hingga saat ini belum ada kejelasan kapan mereka akan diberangkatkan. Kedatangan delapan belas CPMI gagal berangkat itu dijanjikan untuk diberangkatkan ke Taiwan sebagai kontraktor dengan membayar biaya penempatan dan penyerahan dokumen pribadi ke PT melalui calo seperti Ijazah asli, KK, dan KTP.

“Mereka didaftarkan di PT tersebut oleh calo dan sudah membayar sejumlah uang berkisar Rp12 juta sampai Rp40 juta per orang. Proses yang sudah mereka lakukan adalah medical check-up dan pelatihan serta pembuatan paspor dan dokumen lainnya. Namun menurut keterangan CPMI, dokumennya paspor dan lainnya masih belum ada semua,” ungkap pengacara DPC SBMI Lotim, Husnul Fajri.

Menurut Husnul Fajri, para CPMI tersebut sudah sering menanyakan kepada sponsor mengenai kapan mereka akan diberangkatkan. Namun, jawaban yang didapatkan hanya janji waktu yang tidak pasti. Seperti dijanjikan satu bulan, namun beberapa CPMI sudah menunggu 10 sampai 12 bulan lamanya sejak mereka direkrut. Karena dalam waktu 3 bulan, para CPMI harus diberangkatkan.

“Apabila waktu menunggu lebih dari 9 sampai 12 bulan tidak berangkatkan, sangat diragukan PT tersebut tidak memiliki job order,” tambahnya.

Sementara Ketua DPW SBMI NTB Usman, melihat dari UU no 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia, ia siap untuk mendampingi kasus itu untuk memperjuangkan hak pengembalian biaya penempatan dan juga pengembalian dokumen-dokumen yang tertahan karena ketidakpastian penempatan CPMI.

Ia menceritakan, sepanjang tahun 2022, DPW SBMI juga mendapat pengaduan dari 8 orang CPMI asal Kecamatan Sakra Barat untuk meminta pengembalian semua dokumen dan sejumlah uang yang telah disetorkan ke PT yang sama. Bulan lalu juga sebanyak 12 orang CPMI mengadu ke SBMI Lombok Utara. Sehingga total menjadi 38 orang yang didampingi oleh SBMI dengan kasus yang sama dan dengan PT yang sama.

“Kejadian seperti ini perlu dipertanyakan ke pihak Disnaker Provinsi dan Disnaker Kabupaten serta ke BP2MI bagaimana dengan pengawasan yang dilakukan terhadap PT sehingga tetap melakukan rekrutmen. Berapa banyak korban lagi yang dijanjikan oleh PT yang sama dengan skema yang sama ke negara Taiwan,” ungkap Usman, Sabtu (7/1).

Ia menegaskan, jika mengacu pada UU no 18 tahun 2017 tentang perlindungan PMI yang berangkat paling cepat 3 bulan kalau sudah lewat sampai belasan bulan PT itu jelas melanggar UU tersebut.

“Atau tidak memiliki job ke Taiwan dengan jenis pekerjaan bangunan,” katanya.

Usman mengimbau kepada masyarakat apabila ingin bekerja di luar negeri, sebelum membuat keputusan mendaftar atau didaftarkan, silahkan datang ke Disnaker setempat atau ke UPT BP2MI untuk menanyakan kredibilitas PT agar tidak dirugikan. (cit)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI