kicknews.today – Aktivitas pembangunan pusat oleh-oleh Sasaku yang berada di area Pelabuhan Teluk Nara, dihentikan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lombok Utara (KLU).
Pemerintah mengatakan, perusahaan tersebut diduga belum mengantongi izin saat melakukan pembangunan. Ini diungkap Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Lombok Utara H. Rusdi, Rabu (15/9).

Menurutnya, ada laporan dari masyarakat setempat yang mengadu, sehingga pihaknya menginstruksikan tim penertiban untuk turun kelapangan guna menindaklanjuti.
Akhirnya, surat teguran untuk menyetop kegiatan telah dilayangkan. Diharapkan, Sasaku mengikuti prosedur lebih dulu untuk menyelesaikan segala administrasi.
“Kita sudah berikan surat teguran untuk hentikan pekerjaan itu sementara,” ungkapnya.
Ditegaskannya, pemerintah daerah tidak melarang investor menanamkan modal. Akan tetapi, ada aturan menyangkut tata ruang pun izin yang mesti diselesaikan lebih dulu.
Meskipun lanjutnya, di daerah tersebut merupakan lokasi zona dukungan pariwisata bukan tidak mungkin untuk dikonsultasikan lebih dulu sebelum membangun.
Apalagi, ada lahan lahan pemda yang belum dimanfaatkan sehingga arah pembangunan ke depan harus ditata dengan begitu investasi dan layanan pemerintah bisa berjalan selaras.
“Boleh saja bangun kita tidak melarang investasi, tapi harus dikondisikan. Izin, jenis bangunan dan konstruksinya harus jelas. Yang jelas kita sudah layangkan surat. Tolong hargai kami daripada kita berbuat yang tidak tidak-tidak nanti,” jelasnya.
“Jika belum diindahkan kami akan lakukan rapat, kemudian menindak lagi secara tegas,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perizinan, Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Lombok Utara, Plt Furqon dikonfirmasi terpisah mengatakan, memang benar selama ini Sasaku belum mengantongi izin apapun menyangkut pembangunan tersebut.
Berbicara mengenai aturan pantai daerah, yaitu 100 meter dari pantai pembangunan tersebut dirasa belum mematuhi. Maka dari itu ketika surat teguran sudah diberikan, diharapkan pengusaha yang bersangkutan mau untuk mengurus izin lebih dulu.
“Kalau kita terkait dengan izin membangunnya belum ada proses itu yang kita lakukan tindakan. Sudah diminta untuk stop, tergantung progres tim ini harus diperhatikan termasuk roi pantai aturan kami 100 meter dan provinsi 35 meter, kalau dari kelayakan kurang,” pungkasnya. (Rico)


