kicknews.today – Seorang juru parkir inisial BN (40) warga Desa Kopang Remige, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah terpaksa mendekam di dalam penjara. Ia ditangkap aparat, karena melakukan pembacokan terhadap salah satu pengunjung toko minimarket di Desa setempat menggunakan sajam, Kamis (31/12) pukul 22.00 wita.
Kapolsek Kopang, AKP Suherdi mengatakan, peristiwa penganiayaan yang menimpa korban Muhammad Ady (37) warga Desa Dasan Baru berawal saat korban berbelanja di toko Alfamart Desa Kopang Rembiga. Korban masuk untuk membeli air minum, namun karena ramai sehingga balik dan pulang.

Pada saat korban akan pergi menggunakan motornya tiba-tiba dimintain uang parkir oleh pelaku. Namun korban bilang “sabar sodara, lain kali saja” dan pelaku marah.
“Pelaku mengeluarkan sebilah pisau dan langsung menganiaya dengan cara menusuk korban menggunakan sajam,” jelasnya.
Atas kejadian itu korban mengalami luka gores dibagian pundak dan jari tangan korban robek. Beruntung korban bisa menyelamatkan diri dan pulang kerumahnya serta melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
“Korban mengalami luka dibagian pundak dan jari tangan,” katanya.
Labih lanjut mantan Kasatlantas Polres Lombok Tengah itu mengatakan, pihaknya yang yang saat itu melaksanakan razia gabungan bersama TNI dalam rangka pengamanan pergantian malam Tahun baru 2021, tidak membutuhkan waktu lama untuk menangkap pelaku yang merupakan juru parkir tersebut.
“Pelaku ditangkap dirumahnya malam itu juga. Saat melakukan aksinya pelaku dalam keadaan mabok, karena telah mengkonsumsi miras,” pungkasnya. (Ade)