kicknews.today – Pemilik akses jalan keluar masuk kendaraan yang memuat material galian tambang di Desa Anggaraksa, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur bernama Sundusiah mengaku tidak pernah menerima kompensasi dari perusahaan. Ia mengaku sekitar tahun 2016 hingga kini pihak perusahaan tambang tidak memberikan sepeserpun apa-apa terhadap pemilik akses jalan.
Untuk mengetahui alasan pasti, Sundusiah mengaku sempat mempertanyakan hal tersebut kepada perusahaan yang bersangkutan. Namun jawaban dari perusahaan justeru melemparkan persoalan itu ke saudara laki-lakinya dan mengaku sudah membayar hal itu sebesar Rp100 juta.

“Lahan seluas 30 kali 4 meter itu adalah milik saya, apa iya saya hanya dapat sisa krikil tambang yang jatuh saat dimuat di jalan milik saya. Jika memang sudah dibayar kemana dia membayar, harusnya saya diajak bicara oleh perusahaan, karena itu punya saya,” katanya pada Senin (9/10).
Dalam surat perjanjian eksplorasi lahan oleh perusahaan, hanya ada kesepakatan untuk mengeksplorasi lahan saja, dengan harga Rp150 juta selama 10 tahun, dan sama sekali tidak ada kesepakatan terkait akses jalan tersebut. Sirinya bermaksud ingin meminta ganti rugi terkait akses jalan yang sudah dimanfaatkan selama bertahun-tahun oleh perusahaan itu.
Selain kepada perusahaan, Sundusiah juga mengaku pernah mempertanyakan itu ke pemerintah desa setempat. Namun sampai sekarang, kata dia, tidak ada kabar terkait hal itu, meskipun sudah coba dihubungi berkali-kali lewat telpon.
“Sudah dua minggu sejak kami melakukan pertemuan di kantor desa terkait masalah ini, sampai sekarang tidak ada kabar,” katanya.
Ia berharap masalah tersebut segera mendapatkan solusi yang adil. Karena sudah bertahun-tahun lahannya dimanfaatkan oleh perusahaan sebagai akses jalan keluar-masuk membawa material galian.
“Untuk sementara waktu, kami menutup akses jalan tersebut dengan menaruh dua tumpuk batu di sana sebagai bentuk protes terhadap perusahaan. Dan sekarang perusahaan lewat jalan lain, tapi bagaimanapun juga jalan yang sudah dipakai itu harus diganti rugi,” pungkasnya. (cit)