kicknews.today – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lombok Utara (KLU) memastikan tidak akan melakukan pengadaan kendaraan dinas baru bagi Bupati dan Wakil Bupati yang baru dilantik.
Sebagai gantinya, kendaraan dinas yang sebelumnya digunakan oleh pejabat lama akan tetap dipakai.

Hal ini disampaikan oleh Kabag Umum Setda KLU, Muhammad Rum, yang menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk efisiensi anggaran dan pemanfaatan aset daerah yang lebih optimal.
”Yang ada adalah perpanjangan pemakaian kendaraan yang sebelumnya digunakan oleh pejabat lama. Kendaraan baru akan dibeli hanya jika yang lama sudah tidak layak pakai,” ujar Muhammad Rum, Senin (04/03/2025).
Meskipun kendaraan dinas akan tetap digunakan, terdapat aturan terkait mekanisme pelelangan bagi kendaraan yang telah mencapai batas pemakaian tertentu.
Rum menjelaskan bahwa kendaraan dinas yang telah berusia lebih dari lima tahun dapat dilelang langsung setelah masa jabatan berakhir.
Namun, kendaraan yang usianya masih di bawah lima tahun, seperti mobil dinas Bupati sebelumnya, belum bisa dilelang dan tetap digunakan untuk kepentingan pemerintahan.
”Kendaraan Fortuner yang sebelumnya digunakan oleh mantan Bupati masih belum bisa dilelang karena belum mencapai lima tahun pemakaian. Sementara kendaraan dinas mantan Wakil Bupati sudah memenuhi syarat pelelangan dan bisa segera dialihkan melalui mekanisme yang berlaku,” jelasnya.
Untuk menentukan kelayakan kendaraan, Pemda KLU akan melakukan evaluasi dan appraisal. Kendaraan yang masih layak pakai akan tetap digunakan, sementara yang sudah tidak memenuhi standar kelayakan akan segera digantikan.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya Pemda KLU dalam mengelola aset daerah secara transparan dan efisien. Dengan memanfaatkan kendaraan dinas yang masih layak, anggaran daerah dapat dialokasikan untuk program pembangunan prioritas lainnya.
”Kami ingin memastikan bahwa pengelolaan kendaraan dinas berjalan dengan transparan dan akuntabel, sehingga aset daerah bisa dimanfaatkan secara optimal,” katanya.
Dengan langkah ini, Pemda KLU berharap dapat meningkatkan efisiensi, mengurangi pemborosan, serta memastikan bahwa setiap aset daerah dikelola dengan baik sesuai aturan yang berlaku. (gii)