Tahun ini, alokasi pupuk bersubsidi di Lombok Timur meningkat 2 kali lipat

PJ Bupati Lombok Timur, H.M Juaini Taofik
PJ Bupati Lombok Timur, H.M Juaini Taofik

kicknews.today – Pemerintah telah menetapkan alokasi pupuk bersubsidi menjadi 9,55 juta ton atau meningkat 2 kali lipat dari sebelumnya sebesar 4,7 juta ton. Penjabat Bupati Lombok Timur H. M Juaini Taofik tekankan perlu pengawasan dan distribusi pupuk subsidi.

“Penyaluran pupuk bersubsidi di Lotim kata Juaini disupervisi langsung oleh Mabes Polri, khususnya, bidang pencegahan karena berbicara pupuk subsidi pasti ada uang negara di dalamnya, karena pupuk bersubsidi merupakan salah satu upaya Pemerintah mewujudkan ketahanan pangan,” tutur Juaini Jumat (5/7/2024) saat membuka rakor pengawasan distribusi pupuk.

Apalagi, kata dia, Lombok Timur tahun ini mendapatkan tambahan pupuk, dari sebelumnya sekitar  12.700 ton meningkat menjadi 27 ribu ton. Sehingga harus disyukuri. Oleh karena itu, Juaini mengingatkan agar seluruh alokasi pupuk tersebut dapat dimanfaatkan oleh petani terdaftar atau petani yang memenuhi kriteria sesuai Permentan Nomor 1 tahun 2024 yaitu tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK). Ia menegaskan kepada Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Dukcapil juga Camat agar memastikan semua petani bisa menginput datanya.

“Jangan hanya karena datanya belum masuk, sampai para petani kita ini tidak bisa mengakses pupuk subsidi,”ujarnya.

Ia juga meminta petani atau pengecer melaporkan jika menemukan atau mengalami intimidasi yang dilakukan jajaran Pemerintahan.

“Jangan sungkan melapor jika ada staf kami yang datang ke plungguh minta jatah atau mengintimidasi, tolong diinformasikan ke kami, ” tegasnya.

Terakhir, selain memastikan tepat sasaran, tugas Pemda adalah memastikan pupuk tersebut tepat jumlah, tepat kualitas, dan tepat waktu sampai kepada para petani.

Sementara Kadis Pertanian Sahri menyampaikan pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi para petani yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan seperti padi, jagung, dan kedelai. Selain itu subsektor tanaman hortikultura seperti cabai, bawang merah, dan bawang putih dan subsektor perkebunan seperti tebu rakyat, kakao, dan kopi juga berhak mendapatkan pupuk subsidi.

Ia juga menyampaikan bahwa penetapan harga eceran tertinggi (HET) berdasarkan keputusan Menteri Pertanian No. 249 tentang penetapan alokasi dan HET pupuk bersubsidi sektor pertanian TA 2024 adalah, diantaranya; pupuk organik sebesar Rp. 800/kg, pupuk urea sebesar Rp.2.250/ kg, pupuk NPK Rp. 2.300/kg, dan pupuk NPK formula khusus Rp. 3.300/kg. Hal ini Berdasarkan keputusan Menteri Pertanian no 249 tentang penetapan alokasi dan HET pupuk bersubsidi sektor pertanian TA 2024. (cit)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI