Supir Angkot dan Kusir Cidomo di Mataram akan diberikan Jampeker

kicknews.today – Pemerintah Kota Mataram menandatangi Moratorium of Understanding (MoU) dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang NTB terkait pemberian jaminan perlindungan kerja (Jampeker) kecelakaan dan kematian kepada pegawai tidak tetap (PTT) Guru tidak tetap (GTT) dan kader terpadu di Mataram.

Walikota Mataram H Ahyar Abduh mengatakan, pihaknya telah memberikan jaminan perlindungan kerja kepada 4.000 PTT. Sedangkan untuk GTT kata Ahyar sebanyak 1.400 orang. “Untuk kader terpadu kita berikan sebanyak 1.700 orang,” kata Ahyar, Kamis (12/11).

Selain diberikan kepada PTT, GTT dan Kader Terpadu kata Ahyar, pihaknya akan memberikan jaminan perlindungan kerja kepada sopir bemo, kusir cidomo, petani dan nelayan.

“Nah ini yang harus bisa ditindaklanjuti ke depan. Ini juga jadi pekerjaan rumah Walikota ke depan,” katanya.

Karena kata Ahyar profesi sopir, petani dan nelayan di Mataram cukup banyak di Mataram. Ia pun menginginkan agar semua profesi pekerja di Mataram menadapat jaminan perlindungan kerja, kematian dan kecelakaan.

“Saya kira ini sangat penting untuk diberikan jaminan kerja. Kita akan atensi terus untuk ini,” terangnya.

Jaminan kerja ini jelas Walikota dua periode ini akan sangat bermanfaat bagi pekerja di Mataram. “Jaminan perlindungan kepada mereka itu sangat penting demi keselamatan. Apalagi yang berprofesi sebagai supir dan nelayan,” katanya.

Sementara itu Kepala BPJS Ketenagarkerjaan Perwakilan NTB Adventus Edison Souhuwat menyampaikan MoU Pemerintah Kota Mataram dengan BPJS Ketenagarkerjaan telah diperhitungkan secara matang untuk diberikan kepada pegawai non ASN yang belum memiliki jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

“Ini bentuk kepedulian pemerintah, sebagai bentuk Negara hadir ditengah masyarkat,” paparnya.

Ia menyebut manfaat jaminan kecelakaan kerja dan kematian akan ditanggung BPJS ketika terjadi dampak kecelakaan kerja “Kita tanggung 100 % pada tahun pertama, dan 50% sampai sembuh,” jelasnya.

Selain itu, kepada anak penerima jaminan akan mendapatkan beasiswa apabila terjadi kecelakaan, dengan syarat tertentu yang harus dipenuhi.

“Kami berharap dapat dinikmati oleh peserta BPJS ketenagerjaan” tutupnya. (Vik)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI