kicknews.today – Anggota Komisi I DPRD NTB Suhaimi, menilai pernyataan Anggota Panitia Seleksi Pengurus Bank NTB Syariah Prof. Zainal Asikin, berpotensi menjadi framing yang manipulatif.
Pernyataan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Mataram tersebut adalah bentuk logika terbalik yang berbahaya. Tidak hanya menyesatkan publik, tapi juga bisa merusak proses demokratis dalam rekrutmen pejabat publik.

“Perbaikan sistem seharusnya memperkuat institusi, bukan jadi alat menggembosi individu,” tandas Suhaimi di Mataram, Kamis (24/4/2025).
Pernyataan Prof. Asikin yang dikutip luas media massa telah membuat gaduh. Para petinggi Bank NTB Syariah yang saat ini tengah menjabat dinyatakan tidak boleh mendaftar untuk ikut seleksi. Prof. Asikin menyebutkan, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal memerintahkan perombakan total jajaran direksi, komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah, sehingga para petinggi Bank NTB Syariah saat ini tidak diperkenankan mencalonkan diri kembali.
Suhaimi menegaskan, pernyataan Prof. Asikin tersebut bentuk logika terbalik yang lazim juga disebut logical fallacy atau kesesatan pikir. Sebab, proses perbaikan tata kelola Bank NTB Syariah melalui rekrutmen pengurus yang dibuka mulai pekan ini, justru digunakan untuk menyudutkan jajaran pengurus sebelumnya. Fatalnya, hal itu dilakukan tanpa dasar evaluasi objektif.Pernyataan publik seperti yang disampaikan Prof. Asikin tersebut, kata politisi muda asal Lombok Tengah ini, berpotensi menjadi framing yang manipulatif, dengan beberapa kemungkinan motif. Yang sudah pasti dibaca publik adalah terkuaknya keinginan Pansel untuk menutup peluang pengurus lama secara sepihak, tanpa proses evaluasi objektif.
Bisa juga kata Suhaimi, publik memaknai pernyataan tersebut sebagai langkah untuk mendukung figur tertentu, sehingga peluang figur tersebut untuk lolos dalam proses seleksi menjadi lebih besar. Atau Pansel ingin menggiring opini publik seolah-olah perubahan personel sama dengan perbaikan otomatis.Tanpa menyodorkan data objektif kinerja atau hasil audit independen, pernyataan Anggota Pansel tersebut telah menyimpulkan buruknya jajaran lama secara generalisasi. Padahal kata Suhaimi, tidak semua perbaikan tata kelola perlu didahului dengan penyingkiran. Dan tidak semua yang baru otomatis lebih baik.
Ditegaskan Suhaimi, manakala rekrutmen justru dijadikan alat untuk menyudutkan kandidat dari pengurus lama tanpa dasar audit atau evaluasi yang terbuka, lalu mengunci peluang mereka ikut seleksi dengan menebar asumsi bahwa yang lama buruk, maka rekrutmen pengurus Bank NTB Syariah ini telah gagal menjadi sarana perbaikan. Sebaliknya, rekrutmen ini menjadi alat pembunuhan karakter para pengurus lama.
“Perubahan struktural tentu penting. Tapi jika dilakukan dengan logika terbalik yang menyingkirkan individu atas dasar asumsi, bukan bukti, maka yang terjadi bukan perbaikan, tapi peminggiran terselubung. Reformasi tidak membutuhkan korban yang dikorbankan tanpa pengadilan yang adil,” tandas Suhaimi.
Suhaimi juga membeberkan aturan yang menjadi dasar hukum utama mengenai syarat penempatan jabatan direktur, direksi, komisaris, dan dewan pengawas dalam perusahaan Bank BUMD. Seluruh aturan tersebut, tidak ada yang melarang para pengurus lama untuk mendaftarkan diri kembali.
Aturan tersebut kata Suhaimi termaktub dalam PP 54/2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mengatur pendirian, pengelolaan, dan pengangkatan pejabat BUMD termasuk Direksi dan Dewan Pengawas. Diatur pula di UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur definisi, tujuan, bentuk hukum, dan pengelolaan BUMD termasuk aspek pengangkatan pejabatnya. Juga di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri 50/1999 tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Pengawas BUMD, termasuk persyaratan jabatan dan larangan rangkap jabatan.
Ada pula diatur dalam UU 7/1992 tentang Perbankan beserta perubahannya, yang mengatur tata kelola dan persyaratan bagi bank, termasuk Bank BUMD yang bergerak di sektor perbankan. Sementara untuk aspek kepemilikan dan pengelolaan bank berbentuk perseroan terbatas, juga merujuk pada UU Perseroan Terbatas dan Perppu Cipta Kerja terkait peraturan perbankan.
“Dalam aturan-aturan ini, tidak ada yang menyatakan eksplisit larangan orang untuk mendaftar kembali sebagai pimpinan Bank/BUMD kecuali terkait rangkap jabatan, integritas dan rekam jejak,” tandas Suhaimi.(hl)