kicknews.today – Pemerintah provinsi (PEMPROV) nusa Tenggara Barat (NTB) Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) meminta PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) untuk segera mentransfer Dana Bagi Hasil (DBH) tahun 2024 kepada Pemprov NTB senilai Rp172 miliar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang juga sebagai Asisten I Setda Provinsi NTB Fathurrahman mengatakan, pemprov sendiri sudah memberikan kelonggaran terhadap perusahaan tambang tersebut dengan menawarkan opsi dua kali bayar agar pembagian DBH tidak membebankan perusahaan. Pemprov NTB mendorong PT AMNT untuk segera menyicil transfer bagi hasil selama dua bulan yang belum dibayarkan itu.

”Kita akan balas lagi, bahwa harus segera disetor (DBH), mungkin opsinya dua kali bayar di bulan ini dan bulan berikutnya,” kata Fathurrahman saat dikonfirmasi.
Sebelumnya PT AMNT meminta kelonggaran agar DBH tersebut bisa disetorkan sampai September mendatang, tetapi Pemprov menyarankan agar dicicil sehingga lebih ringan. Adapun potensi DBH yang harus disetorkan ke Pemprov NTB sebesar Rp172 miliar belum termasuk yang harus diberikan ke kabupaten/kota.
“Ada opsi yang ditawarkan oleh mereka sampai akhir September, tetapi kan karena ini juga menyangkut kabupaten/kota yang membutuhkan dana segar untuk penyerapan atau realisasi dari belanja juga,” jelasnya.
Adapun Rincian pendapatan provinsi dan kabupaten/kota dari hasil Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT AMNT itu sebesar 1,5 persen kepada Pemprov NTB atau setara 10,7 juta Dolar AS atau Rp172 miliar. Kemudian 2,5 persen diberikan kepada KSB sebagai daerah penghasil utama atau sejumlah 17,9 juta Dolar AS atau Rp291 miliar, dan 2 persen nya atau 14,3 juta dolar AS atau Rp232 miliar dibagi sembilan sehingga masing masing kabupaten/kota mendapatkan 1,5 juta Dolar As atau Rp25 miliar.
Pembagian DBH tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Dimana perusahaan pemegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK) membayar 6 persen keuntungan kepada daerah. (wii)