Spesialis pembobol rumah di Mataram ditangkap 

ilustrasi
ilustrasi

kicknews.today – Seorang residivis di Kota Mataram kembali ditangkap atas dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Jumat (9/8/2024). Pelaku berinisial RJ, pria 27 tahun asal Dasan Agung ini ditangkap karena membobol rumah di Jalan Gunung Dieng, Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram pada 4 Agustus 2024.

Dari peristiwa pencurian tersebut Korban bernama Dwianto asal Ngawi Jawa Timur kehilangan beberapa barang miliknya. Diantaranya dua buah laptop, satu unit mesin las serta satu buah tas ransel berwarna hitam yang berisi pakaian.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar 9 juta rupiah. Korban akhirnya melaporkan ke Polresta Mataram beberapa saat setelah peristiwa pencurian tersebut terjadi. 

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE., SIK., MH. membenarkan adanya seorang eesidivis kembali diamankan atas dugaan kasus Curat. Ia ditangkap berdasarkan hasil upaya penyelidikan yang dilakukan tim opsnal berdasarkan laporan polisi yang masuk ke Polresta Mataram. Saat diamankan, terduga mengakui perbuatannya telah mengambil barang – barang saat korban sedang tidak berada di rumah.

“Malam itu korban pergi ke acara keluarga. Sepulang dari acara tersebut dia melihat barang miliknya banyak yang hilang,“ jelas Yogi. 

Dari interogasi sementara, terduga mengaku masuk ke rumah dengan cara memanjat tembok pekarangan. Kemudian masuk melalui atap. 

“Karena melihat rumah korban sepi dan suasana sekitar juga sepi terduga akhirnya memanjat tembok dan masuk ke rumah korban melalui atap. Setelah mengambil barang korban, terduga keluar melalui pintu dapur,” bebernya.

Atas perbuatannya, terduga yang juga residivis kasus yang sama ini diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI