kicknews.today – Unit PPA Sat Reskrim Polres Lobar dibantu Tim Puma Res Lobar, berhasil mengamankan seorang terduga pelaku prostitusi di sebuah Spa di Jalan Raya Sengigi, Desa Batu Layar Kabupaten Lombok Barat, Kamis (24/12).
Kasat Reskrim Polres Lobar AKP Dhafid Shiddiq, S.H.S.I.K., yang memimpin langsung penangkapan mengatakan praktek prostitusi ini berkedok menyediakan tempat pijat tradisional dan lulur.
“Terduga pelaku seorang perempuan berinisial KA, usia 36 tahun, warga Desa Batulayar, Kecamatan Batulayar,” ungkapnya.
Sedangkan korban antara lain berinisial Mr. K, laki-laki warga lingsar Kabupaten Lombok Barat dan mrs.L perempuan alamat Desa Batu Layar Lombok Barat.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan informasi yang diperoleh oleh tim unit PPA sat reskrim Polres Lobar, bahwa di Mesyha Spa selain menyediakan tempat message tradisional dan lulur juga memudahkan atau memberikan kesempatan kepada para tamu untuk melakukan perbuatan prostitusi,” jelasnya.
Dimana KA, yang berperan selaku mucikari mematok tarif sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu) rupiah.
“Bila tamu ingin melakukan hubungan seksual dengan terapisnya, maka dikenakan tarif sebesar 500.000,- (lima ratus ribu rupiah),” ucapnya.
Sedangkan untuk teknis pembayaran, sebagian langsung dibayarkan kepada terapisnya dan sebagian dibayarkan oleh tamu yang datang, dengan cara ditransfer ke nomor rekeningnya KA.
“Menindaklanjuti dari Laporan Informasi tersebut, unit PPA Sat Reskrim Res Lobar dibackup oleh tim Puma, langsung mengamankan KA,” imbuhnya.
Selain KA, juga diamankan seorang laki-laki yang sedang melakukan hubungan seksual dengan seorang terapisnya.
“Selanjutnya terduga pelaku beserta Barang Bukti langsung dibawa ke Polres Lobar untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tandasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya satu buah kondom belum terpakai, satu buah kondom telah terpakai yang berisi sperma, Sparai, bantal dan guling, BH, celana dalam.
Termasuk juga uang sejumlah Rp. 798.000,-, 1 buah buku tamu, 3 lembar bukti transfer, 1 buah ATM Bank BRI dan 1 buah ATM Bank CIMB.
“KA, terduga pelaku Prostitusi ini disangkakan dengan pasal 296 jo 506 KUHP,” tutupnya. (Ade)