kicknews.today – Seorang sopir inisial GZ alias RD (47) ditangkap polisi karena edarkan sabu, Selasa (7/5/2024). Dari tangan pelaku diamankan 22 poket sabu.
P.s Kasubseksi Pidm Sie Humas Aipda Nasrun mengatakan, pelaku ditangkap di lokasi penjualan jagung rebus Desa Kambilo Kecamatan Wawo Kabupaten Bima. Dari hasil penggeledahan ditemukan 15 klip sabu ukuran kecil, 4 klip sabu ukuran sedang, 3 klip sabu ukuran besar.

Selain sabu diamankan pula barang bukti lain. Diantaranya, 2 buah handphone, gunting, bungkus rokok, korek api, pipet, alat pembakar sabu, jarum pentul, dan 85 bungkus klip kosong. “Setelah dilakukan penggeledahan, pengedar sabu ini langsung diamankan ke Mako Polsek Wawo, kemudian diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku,” ungkap Nasrun. (jr)