Sodok Bocah usia 4 tahun di Perahu, Pria “bau tanah” di Kota Bima ditangkap

kicknews.today – Butuh waktu enam bulan untuk membuktikan tindak pidana pencabulan yang dilakukan HS (60) sehingga ditetapkan sebagai tersangka. Pria ‘bau tanah’ asal Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima ini diduga cabuli bocah berusia 4 tahun.

“Aksi bejat seorang kakek tersebut terjadi dalam sebuah perahu di kawasan pantai Amahami Kelurahan Dara 7 September 2020 lalu,” kata Kasubbag Humas Polres Bima Kota, IPDA Ridwan.

Kronologinya, kejadian Senin 7 September 2020 sekitar pukul 12.10 Wita setelah shalat Dzuhur, korban bersama temannya beinisial MF dan tersangka mengantar seseorang ke Lingkungan Niu, Kelurahan Dara. Setelah mengantar, mereka pulang dan mampir di salah satu warung di Lingkungan Ni’u.

“Saat itu tersangka memberikan uang ke korban sebesar Rp 2 ribu untuk membeli jajan. Kemudian tersangka mengajak korban dan temannya masuk ke perahu di pantai Amahami,” ungkapnya, Jumat (19/2).

Setelah di dalam perahu, korban dan temannya bermain. Usai bermain teman korbanpun tertidur. Sehingga situasi tersebut dimanfaatkan tersangka menjalankan aksi bejatnya terhadap korban.

Dari kejadian tersebut penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota menyelidiki laporan M Nurhasim (35) warga Kelurahan Dara. Kemudian mengumpulkan keterangan korban, saksi-saksi dan terlapor. Sekaligus melakukan olah TKP dan gelar perkara.

“Dari hasil penyelidikan dan gelar perkara, HS ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan saat ini tersangka sudah kita amankan dalam tahanan Polres Bima Kota,” pungkasnya. (rif)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI