Soal lahan SMPN 3 Bayan, Pemda Lombok Utara berjuang pastikan kepastian aset daerah

Kepala BKAD KLU, Mala Siswadi. (Foto. kicknews.today/Anggi)

kicknews.today – Sengketa lahan yang melibatkan SMP Negeri 3 Bayan terus berlanjut. Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) menegaskan bahwa proses penyelesaian masih berjalan, dengan Kejaksaan Negeri bertindak sebagai fasilitator.

Kepala BKAD KLU, Mala Siswadi mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih mengumpulkan informasi terkait status aset tersebut. Lahan SMPN 3 Bayan merupakan bagian dari aset yang diserahkan Kabupaten Lombok Barat kepada KLU usai pemekaran daerah.

“Saat ini kita masih difasilitasi oleh kejaksaan untuk mengumpulkan informasi-informasi terkait aset Pemda yang diserahkan oleh Lombok Barat kepada Lombok Utara, termasuk SMPN 3 Bayan. Sekarang masih dalam proses mediasi,” jelas Mala, Jumat (07/11/2025).

Menurutnya, seluruh pihak yang berkepentingan telah dimintai keterangan. Mulai dari Pemerintah Lombok Barat, keluarga yang mengklaim kepemilikan lahan, hingga pejabat-pejabat terdahulu yang pernah menjabat di BKAD KLU.

“Kita mendengar pendapat dari pemerintah Lombok Barat, keluarga yang mengklaim, dan pejabat-pejabat sebelumnya. Beberapa petunjuk juga sudah diberikan oleh kejaksaan agar proses bisa dipercepat dan memastikan status aset tersebut,” ujarnya.

Terkait surat klarifikasi yang dilayangkan BKAD kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN), Mala menyebutkan bahwa pihaknya masih menunggu balasan resmi. Ia mengakui terdapat beberapa hal teknis yang mungkin tidak bisa langsung dijawab oleh BPN.

“Insyaallah akan segera dibalas. Namun memang ada beberapa komunikasi dengan BPN, dan jika nanti ada hal-hal yang tidak bisa dijawab oleh BPN, tentu kami menunggu jawaban atas poin-poin yang bisa mereka berikan,” katanya.

Pemda KLU berharap proses ini dapat segera menemukan kejelasan agar kegiatan belajar mengajar di SMPN 3 Bayan dapat berjalan tanpa hambatan dan kepastian aset daerah tetap terjamin secara hukum.

“Harapan kami, status aset ini segera jelas sehingga tidak mengganggu pelayanan pendidikan di Bayan,” tutupnya. (gii/*)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI