kicknews.today – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) meluruskan informasi yang beredar terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan tersangka IWAS (21), seorang pemuda penyandang disabilitas tunadaksa tanpa dua tangan. Dalam jumpa pers, polisi menegaskan bahwa tindak pidana yang dilakukan bukan pemerkosaan, melainkan pelecehan seksual fisik.
Kabid Humas Polda NTB, AKBP Mohammad Kholid, menjelaskan pada Senin (2/12/2024) bahwa klasifikasi tindak pidana ini perlu dipahami dengan jelas.
“Hari ini kita melakukan jumpa pers. Jadi, tindak pidananya adalah bukan pemerkosaan gitu ya. Jadi, bukan pemerkosaan, tetapi ini adalah pelecehan seksual fisik,” tegasnya.
Hal serupa disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat. Ia memaparkan bahwa kasus ini ditangani berdasarkan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Ini yang perlu kita luruskan. Kami menangani perkara pelecehan seksual secara fisik. Dalam penetapan tersangka, kami menemukan dua alat bukti. Dalam undang-undang TPKS, pengakuan korban sebagai saksi kunci menjadi faktor utama untuk mengungkap suatu peristiwa,” ungkap Kombes Syarif.
Ia juga menambahkan bahwa undang-undang ini bersifat spesifik dan berbeda dari aturan KUHP mengenai pemerkosaan. “Framing-framing yang salah terkait ini perlu diluruskan agar masyarakat memahami duduk perkaranya dengan jelas,” tambahnya.
Pendamping korban, Andre Saputra, SH, menjelaskan bahwa motif dari pelaku melibatkan ancaman, intimidasi, manipulasi, dan tipu muslihat.
“Motif dari pelaku adalah ancaman, manipulasi, dan tipu muslihat kepada korban. Dan itu motif yang sama terhadap korban lainnya,” kata Andre. Andre juga mengungkapkan modus yang digunakan pelaku dalam melakukan aksinya. “Pelaku menggunakan kakinya untuk membuka celana korban. Jadi, framing yang disampaikan pelaku tidak benar adanya. Pengakuan korban menjadi bukti kunci dalam kasus ini,” jelasnya.
Kasus ini bermula pada 7 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 Wita di sebuah homestay di Kota Mataram. IWAS diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan. Setelah laporan diterima, berkas perkara kini telah masuk tahap I dan diserahkan ke Kejaksaan. Polisi berharap masyarakat memahami perbedaan antara pelecehan seksual dan pemerkosaan, serta tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. Kasus ini masih dalam proses hukum, dan pihak kepolisian berkomitmen untuk mengawal hingga tuntas sesuai aturan yang berlaku. (red.)