kicknews.today – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai menyusun daftar nama pihak-pihak yang akan dimintai keterangan terkait dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB tahun 2024.
Plt Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Elly Rahmawati, mengatakan bahwa tim penyidik masih melakukan telaah terhadap sejumlah dokumen dan berkas sebelum menentukan langkah selanjutnya.

“Nanti kita inventarisir mana pihak-pihak yang akan kami mintai keterangan,” ujar Elly beberapa waktu lalu.
Menurutnya, setelah proses telaah rampung, Kejati NTB akan menerbitkan surat perintah untuk pemanggilan saksi-saksi.
Dugaan korupsi DAK tahun 2024 mencuat setelah beredar informasi bahwa oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemprov NTB diduga meminta fee proyek sebesar 10-15 persen dari para kontraktor.
Dana yang terkumpul disebut-sebut disalurkan ke sebuah perusahaan tertentu dan diduga digunakan untuk kepentingan politik salah satu pejabat Pemprov NTB dalam Pilkada 2024.
Modus tersebut mencakup dugaan penyalahgunaan dana untuk “membeli” dukungan partai politik serta kebutuhan logistik kampanye.
Selain DAK tahun 2024, Kejati NTB juga tengah mengusut indikasi korupsi dalam pengelolaan DAK Dikbud tahun 2023 yang bernilai Rp 42 miliar.
Pada Desember tahun lalu, Kepala Kejati NTB, Enen Saribanon telah memerintahkan jajaran Pidana Khusus (pidsus) untuk menelusuri indikasi pidana dalam pengadaan alat peraga dan proyek pembangunan.
Saat itu, Elly Rahmawati yang menjabat sebagai Aspidsus Kejati NTB menyatakan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Tim Adhiyaksa sedang melakukan proses pengumpulan data (Puldata) dan bahan keterangan (Pulbaket) untuk memperkuat indikasi adanya tindak pidana.
Dengan terus berkembangnya penyelidikan, Kejati NTB kini fokus mengidentifikasi pihak-pihak yang akan diperiksa guna mengungkap lebih lanjut kasus dugaan korupsi ini. (gii-bii)