kicknews.today – Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Bupati Lombok Barat H Fauzan Khalid sudah diterbitkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia (RI). SK tersebut mengabulkan surat usulan pengunduran diri Bupati Lombok Barat yang bakal mengikuti kontestasi pemilihan legislatif (Pileg) tahun 2024 mendatang.
Kabag Tata Pemerintahan Setda Lombok Barat, Rosaria Indah membenarkan kabar SK Pemberhentian Fauzan Khalid sudah diterbitkan Mendagri. Itu setelah pihaknya mengkonfirmasi langsung Biro Pemerintahan Provinsi NTB yang langsung ke Kemendagri.

“Iya, betul sudah keluar, konfirmasi langsung dari Biro Pemerintahan,” terang Rosaria, Jumat (18/8).
Namun Rosa belum mengetahui secara detail isi SK tersebut. Baik itu tanggal SK itu diterbitkan maupun tertanggal kapan SK itu berlaku. Sebab pihaknya masih harus menunggu fisik dari SK itu.
“Nanti Biro Pemerintahan yang ambil nanti diserahkan ke DPRD Lombok Barat. Karena posisinya (SK) masih di sana belum diambil,” ujarnya.
Menurutnya, SK Pemberhentian Bupati Lombok Barat itu keluar bersamaan dengan SK pemberhentian Kepala daerah lain seluruh Indonesia. Secara ketentuan nantinya SK pemberhentian itu akan dibawa ke DPRD Lombok Barat Kemudian SK itu akan dibacakan melalui paripurna.
Sementara itu, Ketua DPRD Lombok Barat Hj Nurhidayah mengaku belum mengetahui atau mendapat informasi soal SK pemberhentian H Fauzan Khalid yang sudah keluar dari Mendagri. Meski demikian, pihaknya akan menunggu fisik SK di DPRD untuk nantinya ditindaklanjuti pihaknya.
“Saya belum tau dan lihat suratnya. Kita tunggu saja,” singkat politisi Gerindra itu (ys)