SK pemberhentian Bupati Lombok Barat keluar sebelum akhir masa jabatan, ini kata pengamat politik 

kicknews.today – Setelah Surat Keputusan (SK) Mendagri atas pemberhentian Bupati Lombok Barat H Fauzan Khalid menyebar digrub whatsapp, kini menjadi perdebatan dikalangan masyarakat. Muncul dua pandangan atas penafsiran SK pemberhentian bupati yang diterbitkan Mendagri itu. 

Banyak penafsiran yang menyatakan jabatan Bupati sudah berakhir ketika SK pemberhentian diterbitkan per 1 Agustus 2023. Namun ada juga pihak yang berpendapat jabatan bupati akan berakhir pada November 2023 mendatang saat pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) DPR RI Pemilu 2024.

Beberapa pengamat politik menafsirkan akhir masa jabatan dari Bupati Lombok Barat tergantung KPU RI melakukan penetapan DCT.

“Jadi jabatan Bupati itu bergantung di KPU RI, tanggal berapa KPU akan menetapkan DCT di sana maka berakhir lah masa jabatan Bupati Lombok Barat,” terang Pengamat Politik, Suhaimi Syamsuri, Kamis (23/8). 

Menurut mantan Ketua KPU Lombok Barat itu, hal itu sesuai dengan poin dua isi dari SK pemberhentian yang dikeluarkan Mendagri. Dimana berbunyi Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sebagai calon dalam Daftar Calon Tetap pada Pemilihan Umum Anggota DPR RI pada Pemilu 2024, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Sehingga ia menilai pemberhentian itu akan berlaku sebelum 4 November sesuai dengan jadwal tahapan pemilu, untuk penyusunan dan penetapan DCT dimulai dari tanggal 4 Oktober hingga 3 November. 

“Tinggal besok KPU akan menetapkan DCT DPR RI tanggal berapa dari alokasi waktu yang sudah ada,”  jelasnya. 

Suhaimi bahkan memperumpamakan semisal KPU RI menetapkan DCT pada 1 November 2023 maka sejak itu otomatis bupati diberhentikan tanpa harus menunggu hingga 3 November. Sebagai mantan Ketua KPU, biasanya KPU RI  akan menyampaikan kepada para peserta pemilu, Bawaslu, dan pemerintah kapan tanggal penetapan DCT. (ys)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI