Siti Zubaedah, ibu hamil terdakwa penggergahan lahan minta perlindungan ke Pemda Lombok Barat

kicknews.today – Siti Zubaedah, 40 tahun, warga Dusun Batu Bolong Desa Batu Layar Barat Kecamatan Batu Layar mendatangi Pemda Lombok Barat untuk meminta perlindungan. Siti Zubaedah merupakan satu dari tujuh pedagang di kawasan Pantai Duduk 2 Dusun Batu Bolong Desa Batu Layar Barat yang divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Mataram dalam perkara penggergahan lahan.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Mataram nomor 5/Pid.C/2023/PN Mtr tanggal 16 Maret 2023, mereka akan ditahan pada 13 Mei nanti. Nasibnya, Siti Zubaedah akan menjalani hukuman penjara dalam kondisi hamil lima bulan. Dan ia juga harus meninggalkan suami serta tiga buah hati masih kecil yang masih duduk di bangku sekolah dasar.

“Harapan saya ingin dibebaskan dari dakwaan penggergahan,” kata Zubaidah dengan mata berkaca-kaca ditemui usai pertemuan dengan BPKAD Lombok Barat, Senin (8/5)

Saat ini, Siti Zubaedah hanya berharap sikap Pemda Lombok Barat menyelesaikan perkara tersebut. Ia mengaku sangat sedih ketika mengetahui dirinya divonis bersalah dan akan dipenjara.

“Perasaan saya sedih, karena tiga anak saya masih sekolah, kondisi juga sekarang ini lagi hamil 5 bulan. Sementara kehidupan sehari-hari kita bergantung dari berjualan di lapak itu,” katanya. 

Diakuinya, dari hasil jualan hanya mengaku mendapatkan Rp50-100 ribu per hari, itupun tergantung ramainya pengunjung. Sedangkan sang suami hanya sebagai petani.

“Bagaimanapun caranya itu harus kami cukupkan, kalau bantuan ndak pernah ada dari pemerintah,” ujarnya. 

Ironisnya lagi, ia yang tergolong keluarga tak mampu itu tapi tidak memperoleh bantuan dari pemerintah. Baik itu bantuan PKH maupun bantuan lainnya.

“Gak pernah dapat bantuan. PKH atau yang lainnya gak ada,” jelasnya

Zubaidah mengaku telah berjualan di lokasi itu hampir 9 tahun lamanya. Dirinya termasuk yang pertama jualan di lokasi lahan yang disertifikatkan oleh Ir. Hery Prihatin tersebut. 

“Saya jualan di sana sejak tahun 2014, itu pertama kali dagang saat itu sangat sepi dan tak berpenghuni,” aku dia. 

Bahkan selama berjualan di sana, tidak ada pihak yang datang mengklaim atau mengakui lahan itu. Namun tiba-tiba belakangan, muncul permasalahan hukum yang menyeretnya dan 6 orang lain ke meja hijau.

“Saya dan warga dilaporkan atas dugaan penggergahan lahan itu oleh oknum yang mensertifikatkan lahan muara tersebut. Kita juga tidak pernah diajak duduk, musyawarah di awal-awal permalasahan ini muncul,” aku Zubaedah

Diberitakan sebelumnya, perkara penggergahan atau sengketa lahan di kawasan Pantai Duduk 2 Dusun Batu Bolong Desa Batu Layar Barat Kecamatan Batu Layar diklaim ir Lalu Hery Prihatin ditanggapi Pemda Lombok Barat. BPKAD Lombok Barat masih mempertanyakan dasar kepemilikan warga terhadap area sempadan pantai itu.

“Saya penasaran kenapa ada oknum yang mengklaim bahwa lahan sempadan itu miliknya. Yang jelas kami akan tanyakan ke BPN dulu apa yang menjadi alas hak bukti hingga sertifikat itu bisa diterbitkan,” tegas Kepala BPKAD Lombok Barat Fauzan Husniadi, beberapa hari lalu.

Terlebih lagi kata dia, lokasi yang diklaim tersebut terdapat bangunan lapak milik Dinas Perindag Lombok Barat. Ia pun mengaku bingung kenapa daerah sempadan bisa disertifikat.

“Kami juga tidak mau kalau masyarakat yang menjadi korban dari oknum-oknum itu. Kalau tanah sempadan itu ada aturan yang mengatur sekian meter dari bibir pantai gak boleh disertifikatkan,” jelasnya.

Fauzan tidak mengetahui persis kepemilikan aset di pinggir Pantai Batu Bolong tersebut. Namun, ia merasa curiga, ada sesuatu dalam proses penerbitan sertifikat atas nama ir Lalu Hery Prihatin yang kini sudah menggugat sejumlah pedagang di kawasan pantai itu.

“Kita akan coba fasilitasi, karena ini tidak baik bagi masyarakat. Makanya kemarin saran saya ke teman-teman dan APH coba cari dasar hukumnya dulu, kalau dari sisi aturan itu sudah jelas tak bisa disertifikatkan, apalagi muara,” katanya.

Terkait masalah putusan terhadap 7 warga pedagang di pinggir pantai lantaran diduga penggergahan, ia mengatakan ruang-ruang pembelaan masih ada.

“Kita siap bantu walaupun ini sudah jauh. Kami sudah sampaikan ke Dinas Perindag supaya bersurat ke kami karena saat ini masih komunikasi via Whatsapp saja, belum ada surat resmi hal itu. Kita juga sudah katakan bahwa ini harus kita luruskan,” kata Fauzan.

Terkait persoalan tanah itu dibeli oleh Ir Lalu Prihatin dari Abdul Kasim mantan anggota DPRD Lombok Barat, Fauzan menyebutkan, tanah seperti itu tidak bisa dibeli. Sebab, aset itu sangat berdekatan dengan radius pantai.

“Akta jual belinya itu yang salah. Itu kan daerah endapan, jadi saya penasaran kenapa BPN bisa terbitkan sertifikat dan kenapa dijual oleh pak Kasim ini, sudah jelas radiusnya dari bibir pantai. Itu bisa dibatalkan kok,” pungkasnya. (ys)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI