Siswi pembuang bayi di Bima dikeluarkan dari sekolah, UPT PPA dan Peksos Kemensos murka

ilustrasi
ilustrasi

kicknews.today – Siswi SMP inisial Al, pelaku pembuang bayi di Kecamatan Lambu Kabupaten Bima dikeluarkan dari sekolahnya. AL dikeluarkan dari sekolah pada 1 Desember berdasarkan surat tentang pemberian sanksi siswa.

Pada surat tersebut terdapat beberapa poin yang menjadi pertimbangan. Salah satunya adalah bahwa dalam rangka penegakan aturan dan perundang-undangan serta tata tertib sekolah dipandang perlu diberikan sanksi kepala siswa SMP setempat.

“AL diberikan sanksi dikeluarkan dari sekolah. Segala sesuatu yang berkaitan dengan AL sejak tanggal keputusan ini ditetapkan tidak lagi menjadi tanggungjawab sekolah,” kata kepala sekolah pada surat pemberian sanksi siswi AL yang diterima media ini, Senin (4/12/2023).

Kebijakan pihak sekolah tersebut menuai kritik dari Pekerja Sosial (Peksos) Kementerian Sosial RI wilayah Kabupaten Bima, Abd. Rahman Hidayat SST. Menurut Dayat, kebijakan pihak sekolah sudah mengabaikan hak pendidikan anak.

“Masa iya, sudah jadi korban malah dikeluarkan dari sekolah. Harusnya pihak sekolah mengerti dengan kondisi korban yang sedang tahap rehabilitasi,” tegas Dayat, Senin (4/12/2023).

Dayat mengaku sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Bima untuk menyikapi persoalan tersebut. Dia berharap, pihak dinas bisa menyikapi kebijakan pihak sekolah mengingat korban menginjak kelas 3.

“Kami sudah hubungi pihak dinas dan berjanji akan memanggil kepala sekolah yang bersangkutan,” kata Dayat.

Hal senada juga disampaikan Kepala UPT PPA Kabupaten Bima, Muhammad Umar. Menurut Umar, kebijakan itu merugikan korban.  Sekolah tidak semudah itu memberikan sanksi dikeluarkan, apapun kesalahan anak itu tentu tidak ada kaitannya dengan sekolah.

Sebenarnya, sekolah harus memikirkan hak anak. Bukan justeru dihakimi dengan sanksi dikeluarkan, apalagi anak itu sebentar lagi akan menghadapi ujian akhir sekolah. Andaikata hanya dipindahkan kata dia, masih bisa ditolerir.

“Untuk pemenuhan hak anak kami akan bersurat ke Kepala Dinas Dikpora dan Bupati Bima. Sebab, kebijakan sekolah ini sangat merugikan anak,” tegas Umar.

Sebelumnya, siswi SMP inisial AL kedapatan membuang bayinya di lorong rumah warga di Kecamatan Lambu pada Minggu malam (8/10). Temuan itu sontak menghebohkan warga sekitar. Kasus tersebut langsung ditangani Unit PPA Reskrim Polres Bima Kota. Ibu dari bayi tersebut diberikan pendampingan hukum maupun pemulihan psikologisnya. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI