Siswa di Lombok Utara ancam bunuh polisi pada kolom komentar video aksi UU Omnibuslaw

kicknews.today – Pasca aksi penolakan UU Omnibuslaw, Kamis (8/10) kemarin. Viral, pemilik akun facebook ‘Bankk Mizi’ mengancam membunuh seorang polisi lantaran kesal dengan salah satu postingan video aksi UU Omnibuslaw di salah satu daerah.

Pemilik akun facebook ‘Bankk Mizi’ tersbut ialah seorang siswa SMKN 1 Tanjung Kabupaten Lombok Utara NTB dengan nama asli Tarmizi Rahman alias Miji.

Kapolres Lombok Utara, AKBP Fery Jaya Satriansyah, membenarkan adanya ancaman terhadap institusi Polri yang dilontarkan oleh seorang siswa dalam kolom komentar. Diketahui, pemilik akun ‘Bankk Mizi’ berusia 17 tahun asal, Dusun Leong Barat, Desa Tegal Maja, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara NTB.

Berdasarkan Laporan Informasi Nomor: R/LI-23/X/2020/Reskrim, tanggal 08 Oktober 2020 dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.LIDIK/192/X/RES.2.5./2020 Resrkim, tanggal 09 Oktober 2020 kemarin kata Fery, pelaku melontarkan ancaman terhadap anggota Polri berinisial kini diamankan Polres Lombok Utara.

“Pelaku penghinaan telah diamankan. Sekarang sudah kita tahan untuk dimintai keterangan,” kata Fery, Sabtu malam (10/10).

Kronologi kejadian

Pada hari Kamis tanggal 08 Oktober 2020. Sekitar pukul 11.00 Wita, pemilik akun ‘Bankk Mizi’ melalui media sosial facebook diduga melakukan ancaman melalui media sosial facebook.

“Awalnya pelaku melihat sebuah postingan video aksi unjuk rasa yang terjadi di salah satu daerah. Karena merasa kesal melihat video tersebut pelaku menuliskan sebuah komentar pada postingan tersebut dengan menuliskan:

“Pokok intinya polisi adalah musuh besar rakyat skrg enggak ada kata damai sya dan tmn” masih mengincar untuk membunuh anak istri dari polisi itu karena nyawa temn” sudah hilang,” tulis Miji dalam sebuah komentar di facebook.

Saat di mintai keterangan, Miji merasa kesal dan tidak terima atas perlakuan anggota kepolisian terkait adanya aksi unjuk rasa dalam video tersebut.

Atas penahanan pelahu Polres Lombok Utara berhasil mengamankan sejumlah barang bukti beruoa 1 (satu) unit handphone merk Asus warna hitam.

Selain itu, Polres Lombok Utara juga berhasil mengamankan 2 (dua) lembar screenshot facebook yang berisikan komentar ancaman yang dilontarkan Miji.

Atas perbuatannya, Miji diancam Pasal 45 B Jo Pasal 29 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 atas perubahan Undang-undag RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik diancam 4 tahun kurungan.(Vik)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI