Sistem sampah berbahaya, DLH KLU kena sanksi kementerian

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 DLH KLU, Samsul Hadi. (Foto. kicknews.today/Ist)

kicknews.today – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lombok Utara (KLU) mengakui telah menerima sanksi administrasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Dusun Jugil, Desa Samik Bangkol, Kecamatan Gangga.

 

Sanksi diberikan lantaran TPA tersebut masih menggunakan sistem open dumping, metode pengelolaan sampah yang sudah dilarang karena dampaknya yang merusak lingkungan.

 

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 DLH KLU, Samsul Hadi membenarkan bahwa surat sanksi diterima pada 8 April 2025, dan pemerintah daerah diberi waktu enam bulan untuk memperbaiki sistem pengelolaan.

 

“Sanksi ini kami terima karena masih menggunakan sistem open dumping yang membahayakan kesehatan dan lingkungan. Sampah hanya ditumpuk tanpa penutupan atau pengamanan,” jelas Samsul, Rabu (07/05/2025).

 

Open dumping adalah sistem pembuangan sampah terbuka yang menyebabkan pencemaran tanah, air, udara, dan berisiko menimbulkan kebakaran serta gangguan kesehatan bagi warga sekitar.

 

Sebagai alternatif, Kementerian menyarankan penggunaan sistem sanitary landfill, yakni sistem di mana sampah ditumpuk maksimal 30 cm dan ditutup tanah setebal 20 cm secara bergantian.

 

“Selama ini tumpukan sampah di TPA Jugil sudah overlap. Untuk itu kami sudah menyusun telaah staf dan bersiap mengubah sistem menjadi sanitary landfill,” katanya.

 

DLH KLU memperkirakan kebutuhan anggaran mencapai Rp 1,3 miliar. Dari jumlah itu, sekitar Rp 1,1 miliar dialokasikan hanya untuk pengadaan tanah urug yang menjadi komponen utama dalam metode sanitary landfill.

 

“Kami harap tidak ada hambatan dalam proses penganggaran karena waktu terus berjalan. Saat ini tinggal lima bulan lagi untuk menuntaskan sanksi ini,” ujar Samsul.

 

Sambil menunggu alokasi anggaran dan kesiapan sistem baru, DLH masih menggunakan metode penanganan manual. Sampah diratakan dengan alat berat yang tersedia, sementara proses daur ulang masih bergantung pada masyarakat sekitar yang memulung sampah secara mandiri.

 

Kondisi ini menjadi peringatan serius bagi pemerintah daerah untuk segera memperbaiki sistem pengelolaan sampah, demi lingkungan yang lebih sehat dan berkelanjutan. (gii-bii)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI