Simpan ganja 1 kg, pria di Bima terancam penjara seumur hidup

Konferensi pers pengungkapan pelaku pengedar ganja di Lido Kabupaten Bima di Polres Bima, Jumat (16/5/2025).

kicknews.today – Kepolisian Resor Bima bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis ganja di Desa Lido, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, pada Kamis (15/5/2025).

 

Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj, S.I.K mengungkapkan bahwa tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima berhasil mengamankan seorang pria berinisial MA, yang diduga sebagai pelaku peredaran narkotika jenis ganja.

 

 “Dari tangan terduga pelaku, petugas menyita barang bukti berupa ganja kering seberat 904,48 gram dan 13 pohon ganja hidup yang diduga ditanam sendiri oleh pelaku,” ungkap Kombes Roman.

 

Keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut. Berbekal informasi itu, tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap MA beserta seluruh barang bukti.

 

 “Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah membantu kepolisian dengan memberikan informasi. Ini bukti bahwa pemberantasan narkoba harus menjadi tanggung jawab bersama,” lanjutnya.

 

Kini, MA telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia akan dijerat dengan Pasal 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan, penanaman, atau penguasaan tanaman ganja, dengan ancaman hukuman penjara hingga seumur hidup.

 

Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat patroli dan penyelidikan terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.

 

 “Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Bima. Kami akan kejar dan tindak tegas siapa pun yang coba-coba merusak generasi muda dengan narkoba,” tutupnya.

 

Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku peredaran narkoba bahwa aparat penegak hukum di NTB serius dan tak kenal kompromi dalam memerangi peredaran narkotika. 

 

Demikian dirilis Bid Humas Polda NTB untuk dipublikasikan melalui media. Terkait narasi dan/atau angle berita disesuaikan dengan kebijakan redaksi masing-masing media. (jr) 
Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI