SIM C-1 belum diterapkan di Lombok Utara, ini kata polisi

Kasat Lantas Polres Lombok Utara, Iptu Bambang Tedy Supriyanto
Kasat Lantas Polres Lombok Utara, Iptu Bambang Tedy Supriyanto

kicknews.today – Sejak 27 April 2024 lalu, Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan C-1 resmi berlaku di seluruh Indonesia. Aturan tersebut sesuai dengan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Kasat Lantas Polres Lombok Utara, Iptu Bambang Tedy Supriyanto mengatakan, saat ini untuk pembuatan SIM C-1 di Lombok Utara belum bisa dilakukan.

“Untuk pembuatan SIM C-1 belum bisa kita lakukan untuk di KLU ini. Kita masih menunggu aturannya seperti apa, nggak bisa langsung kita terapkan di lapangan,” kata Tedy, Kamis (25/07/2024).

“Tapi kedepannya kita pasti akan terapkan, karena setiap Polres pasti akan ada. Apalagi Polres Lombok Utara punya cukup lahan untuk melakukan pengujian pembuatan SIM C-1 ini,” tambahnya.

Terkait hal tersebut, pihaknya sudah melakukan sosialisasi dengan mengingatkan para pengendara untuk meng-upgrade SIM C-nya.

“Karena di Lombok Utara belum ada, jadi kita arahkan untuk meng-upgrade SIM C nya itu ke Polres Lombok Barat dan Lombok Timur,” katanya.

Dijelaskan Tedy, SIM C-1 ini berlaku untuk pemilik kendaraan roda dua bermesin 200-500 CC. Sedangkan untuk yang bermesin 500 CC ke atas itu menggunakan SIM C-2.

Pengadaan SIM C1 tersebut bertujuan untuk memastikan kemampuan atau kompetensi pengendara motor dalam mengendarai motor-motor dengan kubikasi besar.

“Kalau di Lombok Utara belum ada yang punya kendaraan dengan CC besar. Kalaupun ada, biasanya dari luar, hanya lewat saja,” ucapnya.

Untuk mendapatkan SIM C-1, calon pemohon setidaknya harus memiliki SIM C minimal selama satu tahun. Namun, Polisi Lalu Lintas tidak akan memberlakukan sanksi tilang terhadap pengendara yang belum memiliki SIM C-1.

Terkait biaya pembuatan SIM C-1 telah ditetapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dimana dalam lampirannya pembuatan SIM C-1 dikenakan biaya sebesar Rp 100 ribu, yang mana biaya tersebut sama dengan biaya untuk pembuatan SIM C. Untuk biaya perpanjangan baik SIM C-1 maupun SIM C akan dikenakan biaya yang sama, yakni Rp 75 ribu. (gii)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI