Sidang korupsi tambang pasir besi Lombok Timur, saksi ungkap keterlibatan mantan Gubernur NTB

Pengakuan saksi pada persidangan kasus korupsi pasir besi Lombok Timur dengan dua terdakwa yakni mantan Kepala Dinas ESDM NTB Muhammad Husni dan Zainal Abidin, dan mantan Kabid Minerba Dinas ESDM NTB Syamsul Makrif di Pengadilan Tipikor Mataram, Selasa (14/11).
Pengakuan saksi pada persidangan kasus korupsi pasir besi Lombok Timur dengan dua terdakwa yakni mantan Kepala Dinas ESDM NTB Muhammad Husni dan Zainal Abidin, dan mantan Kabid Minerba Dinas ESDM NTB Syamsul Makrif di Pengadilan Tipikor Mataram, Selasa (14/11).

kicknews.today – Nama mantan Gubernur NTB Dr. Zulkieflimansyah diduga ikut terseret dalam kasus dugaan korupsi tambang pasir besi Kabupaten Lombok Timur. Hal ini terungkap dari pengakuan saksi pada persidangan terdakwa yakni dua mantan Kepala Dinas ESDM NTB Muhammad Husni dan Zainal Abidin, dan mantan Kabid Minerba Dinas ESDM NTB Syamsul Makrif di Pengadilan Tipikor Mataram, Selasa (14/11).

Kepala Cabang PT Anugrah Mitra Graha (AMG) Rinus Adam Wakum yang menjadi saksi pada persidangan tersebut menyebut mantan Gubernur NTB memerintahkan pejabat Dinas ESDM meminta uang puluhan juta rupiah untuk membeli tiket MXGP Samota Sumbawa tahun 2021 lalu. Rinus mengungkapkan bahwa mantan Kabid Minerba Dinas ESDM NTB Trisman meminta sejumlah uang kepadanya atas perintah Dr. Zulkieflimansyah.

“Saya diminta uang oleh Trisman, katanya ada perintah waktu itu terkait dengan kegiatan MXGP (Samota Sumbawa). Dia sampaikan ke saya itu perintah pak Gubernur. Makanya jam itu saya diminta ke Mataram menemui Trisman,” ungkap Rinus.

Saat menemui Trisman di Mataram, Rinus mengaku diberitahu bahwa KPK bakal menutup tambang bermasalah. Ia menduga hal ini sebagai modus Trisman untuk menakuti pihaknya. Kemudian ia diminta memberikan sumbangsih agar membantu biaya pembelian tiket MXGP Samota perdana tahun itu.

’’Saya awalnya dimintakan Rp50 juta, tapi saya mikirnya KPK tidak mungkin minta Rp50 juta. Makanya saya berikan Trisman Rp35 juta,” bebernya.

Rinus menyanggupi permintaan Trisman. Ia mengirim uang via transfer ke rekening salah satu pegawai Dinas ESDM NTB atas nama Desna.  ’’Saya juga beberapa kali memberikan uang kepada para pejabat Dinas ESDM NTB,’’ terangnya.

Rinus mengaku memberikan uang untuk biaya kegiatan para pejabat ESDM, biaya makan-makan hingga kebutuhan jelang Lebaran Idul Fitri. Untuk pembuatan surat dasar pengapalan dan surat pernyataan yang ditandatangani mantan Kepala Dinas ESDM Muhammad Husni, Rinus mengaku tidak pernah memberikan uang.

Begitu juga untuk surat pernyataan yang ditandatangani mantan Kabid ESDM Syamsul Makrif. Rinus menegaskan, tidak pernah memberikan uang untuk pembuatan surat tersebut.

Hal yang sama juga untuk surat keterangan yang ditandatangani Zainal Abidin. ’’Saya tidak memberikan uang apapun. Saya pernah suatu ketika menjelang Lebaran Idul Fitri ditelpon Trisman dan diminta menghadap ke ruangan kepala dinas,’’ bebernya. Saat itu, ia menaruh uang di meja Zainal Abidin Rp 5 juta. Sementara untuk Trisman Rp 15 atau 20 juta. ’’Uang itu diberikan untuk dibagikan sebagai THR para pegawai di Dinas ESDM Provinsi NTB,’’ ujarnya. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI